
Buol – Sulteng, MEDIABUSER NEWS.com, – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Buol Sulteng, menjadi titik penting dalam upaya memperkuat pengawasan dan penolakan terhadap tambang ilegal, terutama aktivitas yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Melalui kegiatan sosialisasi sinergitas pengawasan tambang ilegal bertema โLindungi Lingkungan, Tolak Tambang Ilegalโ,
Pemerintah Desa Bodi bersama aparat penegak hukum (APH), instansi terkait, dan sejumlah elemen masyarakat menandatangani kesepakatan bersama untuk menolak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung BPU Desa Bodi, sabtu ,17/10/2026, dengan melibatkan Kacabjari Paleleh Arditia, S.H., KPH Pogogul Abram, S.P., M.Si., Kapolsek Paleleh Iptu Alfian L., Danramil Paleleh Serka Sutrisno, Kacabdis ESDM Buol dan Tolitoli Irhamdi Mastura, S.P., Pemerintah Desa Bodi, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Penandatanganan kesepakatan ini menjadi pernyataan sikap bersama bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan merusak lingkungan dan mengancam kepentingan masyarakat.
Namun, di balik komitmen yang telah diteken tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang akan mengawal pelaksanaannya, dan sejauh mana kesepakatan itu benar-benar diterapkan di lapangan?
Dalam dokumen kesepakatan bersama tersebut terdapat beberapa poin utama yang menjadi landasan penolakan dan pengawasan terhadap aktivitas PETI di Desa Bodi, diantaranya:
Pertama, masyarakat Desa Bodi menyatakan menolak kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan.
Kedua, masyarakat mendukung upaya penertiban PETI melalui langkah yang sah, terukur, terkoordinasi, dan dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
Ketiga, seluruh pihak berkomitmen tidak memberikan perlindungan, dukungan, ataupun pembiaran terhadap aktivitas PETI serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, masyarakat Desa Bodi berpartisipasi aktif dalam upaya penolakan dan penertiban ekskavator yang masuk ke wilayah kawasan hutan desa.
Kelima, para pihak bersepakat melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi PETI di wilayah Desa Bodi, termasuk akses jalan yang berada di perbatasan Desa Bodi dan Desa Diapati.
Lima poin tersebut menunjukkan adanya komitmen kolektif untuk memperkuat pengawasan dan mencegah aktivitas pertambangan ilegal. Akan tetapi, komitmen tertulis itu baru akan bermakna apabila diikuti pelaksanaan yang konsisten, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi yang dapat dipertanggungkan
Dalam perspektif pengawasan publik, penandatanganan kesepakatan bukanlah akhir dari persoalan PETI. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan awal dari ujian nyata bagi seluruh pihak yang telah menyatakan komitmennya.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai mekanisme pengawasan di lapangan.
Bagaimana pengawasan terhadap akses menuju lokasi PETI akan dilakukan? Bagaimana mencegah masuknya kembali ekskavator ke wilayah yang menjadi perhatian? Siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi, dan bagaimana tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran?
Pertanyaan tersebut patut menjadi perhatian bersama agar kesepakatan tidak sekadar menjadi dokumen administratif yang tersimpan tanpa tindak lanjut.
Penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, bukti, dan prosedur yang berlaku. Demikian pula, pengawasan terhadap kawasan hutan dan akses menuju lokasi pertambangan perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan kesepakatan tersebut melalui informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penolakan terhadap PETI di Desa Bodi perlu diterjemahkan ke dalam langkah konkret, mulai dari pencegahan, pemantauan, penanganan laporan masyarakat, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
APH, pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah desa, dan masyarakat memiliki tanggung jawab sesuai tugas serta kewenangannya masing-masing.
Sinergi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran dalam kegiatan sosialisasi atau penandatanganan dokumen. Sinergi harus terlihat melalui koordinasi yang berjalan, pengawasan yang konsisten, dan tindak lanjut yang jelas.
Kacabjari Paleleh, KPH Pogogul, Polsek Paleleh, Koramil Paleleh, instansi ESDM, Pemerintah Desa Bodi, dan unsur masyarakat diharapkan menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan.
Apabila ditemukan kembali aktivitas pertambangan tanpa izin, temuan tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan pengawasan dan hasil evaluasi, sehingga pelaksanaan kesepakatan dapat dinilai secara objektif.
Tanpa mekanisme pengawalan yang jelas, tujuan kesepakatan berisiko tidak tercapai secara optimal. Sebaliknya, apabila dijalankan secara konsisten dan transparan, komitmen bersama tersebut dapat menjadi landasan penting bagi perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di Desa Bodi.(mbn.001)
MEDIA BUSER NEWS.com, – Mengulas Fakta, Mengawal Kebenaran.


