PETI BODI MEMANAS! PULUHAN EKSKAVATOR DIDUGA MASIH BEROPERASI, APH DAN KPH POGOGUL DIDESAK BERTINDAK TEGAS,WARGA BODI SEPAKAT BERANTAS PETI, JALAN TIKUS MENUJU LOKASI TAMBANG IKUT DISOROT.

Buol – Sulteng, MEDIABUSERNEWS.com, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Meski penertiban oleh aparat penegak hukum (APH) dan Gakkum Kehutanan RI telah dilakukan sebelumnya, sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator diduga kembali berlangsung hingga saat ini

Situasi ini memunculkan desakan agar aparat tidak berhenti pada sosialisasi dan pernyataan sikap, tetapi segera melakukan langkah penegakan hukum yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Sinergitas Pengawasan Tambang Ilegal bertema “Lindungi Lingkungan, Tolak Tambang Ilegal”, yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bodi, sabtu,17/10/2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Paleleh Arditiya, S.H., Kapolsek Paleleh Iptu Richal, perwakilan Danramil Paleleh, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Buol–Tolitoli Irhamdi Mastura, S.P., Kepala Desa
Bodi Arianto, KPH Pogogul Abram, Ketua BPD Syafrudin Y Naim, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga Desa Bodi.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu menjadi ruang penyampaian sikap sekaligus peringatan bahwa persoalan PETI di wilayah tersebut membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar imbauan.

Dalam pemaparannya, Kajari Paleleh Arditiya, S.H., menegaskan bahwa maraknya aktivitas PETI di wilayah Paleleh, khususnya Desa Bodi, tidak dapat dibiarkan
menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung setelah adanya surat kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat Desa Bodi.
Laporan tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada Kapolres Buol, aparat terkait, termasuk unsur penegakan hukum kehutanan dan KPH, agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Penegasan ini menjadi ujian bagi semua pihak: apakah kesepakatan bersama
benar-benar menjadi titik awal penghentian PETI, atau justru kembali berakhir sebagai dokumen tanpa pelaksanaan di lapangan?

KPH Pogogul Abram menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan sesuai kewenangannya.
Dalam pemaparanya tersebut, ditegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk kegiatan PETI di kawasan hutan tidak dapat dibenarkan apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga menjadi perhatian terhadap kawasan hutan sosial serta jalur yang diduga digunakan untuk mengakses lokasi peti.

Menurut KPH terkait barang bukti ekskavator yang sebelumnya diamankan oleh Gakkum Kehutanan RI dalam operasi yang dipimpin Subagio dari unsur Kementerian Kehutanan RI di wilayah II Sulawesi Tengah, disampaikan bahwa penanganannya masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Perkembangan perkara tersebut perlu dikawal secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan hukum berjalan dan apa tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang telah ditemukan.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Buol–Tolitoli, Irhamdi Mastura, S.P., menegaskan bahwa aktivitas PETI harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Sembari menyampaikan bahwa proses perizinan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah Desa Bodi masih dalam tahapan proses di tingkat pusat.
Informasi tersebut menjadi penting bagi masyarakat yang mengharapkan adanya kepastian legalitas pertambangan rakyat.

Namun, proses pengurusan izin tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan sebelum persyaratan dan izin yang diwajibkan benar-benar terpenuhi.

Perwakilan Danramil Paleleh menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban PETI sesuai perintah pimpinan. Dirinya menegaskan bahwa setiap prajurit siap melaksanakan tugas sesuai instruksi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Desa Bodi, Arianto, juga menyatakan bahwa pemerintah desa bersama masyarakat akan melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama guna memberantas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan.

Pernyataan tersebut kini dinantikan realisasinya. Sebab, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak cukup diukur dari banyaknya pihak yang menandatangani kesepakatan,
tetapi dari konsistensi pelaksanaan dan hasil nyata di lapangan.

Sorotan paling tajam datang dari sejumlah warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Bodi, Rahman Batalipu, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap PETI. Ia mengungkapkan bahwa setelah penertiban yang dilakukan Gakkum maupun Polda Sulawesi Tengah, aktivitas tambang yang menggunakan ekskavator diduga kembali berjalan.
Menurut Rahman, saat ini masih terdapat puluhan ekskavator yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah Desa Bodi masih beroperasi.

Pernyataan serupa disampaikan Aco Tuaruw dan Alex Pongoh, yang menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Bodi, Syafrudin Y. Naim, mendesak agar aktivitas PETI segera dihentikan. Dirinya menyebut masih terdapat sekitar 13 unit ekskavator yang diduga beraktivitas untuk pertambangan ilegal.
Syafrudin juga meminta aparat memasang baliho atau spanduk larangan PETI serta menindaklanjuti dugaan penggunaan jalan tikus yang
menghubungkan Desa Bodi dan Diapati sebagai akses menuju lokasi peti tersebut.

Perbedaan angka yang disampaikan warga tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Namun, kesaksian mereka menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi sebenarnya.

Warga lainnya, Wolter, menyatakan penolakannya terhadap PETI di Desa Bodi. Pihaknya menduga puluhan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas peti tersebut dimiliki oleh pemodal
dari luar daerah.

Wolter juga mempertanyakan
Informasi mengenai kepemilikan alat berat, status koperasi dan tahapan perizinan perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang sah agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Di sisi lain, Syarif S. Anua meminta agar persoalan kawasan hutan yang berkaitan dengan rencana
pertambangan rakyat ditangani melalui mekanisme dan kewenangan instansi terkait. Ia berharap ada kejelasan mengenai kemungkinan pengaturan kawasan untuk mendukung IPR sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan lain datang dari Ramli Masuara, Ketua Hutan Desa Bodi. Dirinya menyebutkan bahwa ada lima orang anggotanya diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
Ramli juga menyebut adanya pihak yang mengaku memiliki lahan di areal pertambangan
dan bekerja sama dengan pelaku peti.

Ramli menyarankan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti, tanpa tebang pilih.

Ibnu Haris mempertanyakan kapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR untuk desa Bodi bisa terwujud?
Disatu sisi lain, Ia juga mendesak Kepala Desa Bodi Arianto agar segera menyurati Bupati Buol dan Kapolres Buol untuk meminta penindakan terhadap aktivitas PETI.

Haris menyayangkan apabila langkah sosialisasi baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan terjadi. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah desa dan aparat semestinya diikuti tindakan nyata untuk mencegah aktivitas ilegal semakin meluas.
Desakan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan dua kepastian sekaligus
penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dan kejelasan proses legalisasi pertambangan rakyat bagi warga yang memenuhi persyaratan.

Rangkaian pernyataan dari warga tersebut dalam sosialisasi menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi aparat dan instansi terkait.
Pertama, memverifikasi jumlah ekskavator yang diduga masih beroperasi dan memastikan apakah alat-alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin?.

Kedua, menelusuri jalur akses menuju lokasi peti
termasuk dugaan penggunaan jalan tikus antara Desa Bodi dan Diapati.
Ketiga, mengawal perkembangan penanganan barang bukti ekskavator yang sebelumnya diamankan, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.

Keempat, memastikan proses WPR dan IPR berjalan sesuai aturan, tanpa menjadikan proses perizinan sebagai pembenaran untuk melakukan penambangan sebelum izin yang diperlukan terbit.
Kelima, melaksanakan kesepakatan bersama secara konsisten dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, aparat penegak hukum, KPH, unsur ESDM, dan pihak terkait lainnya.

Publik menilai, persoalan PETI di Desa Bodi tidak boleh berhenti pada seremoni sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan. Pernyataan warga mengenai dugaan aktivitas ekskavator yang kembali berlangsung harus dijawab dengan pemeriksaan dilapangan, verifikasi bukti, dan tindak lanjut hukum yang transparan.

Lingkungan yang rusak akan meninggalkan beban panjang bagi masyarakat. Karena itu, penertiban harus berjalan tegas dan adil, sementara harapan warga terhadap pertambangan rakyat yang legal perlu memperoleh kepastian proses.
Kini, masyarakat menunggu bukti nyata: apakah kesepakatan bertema “Lindungi Lingkungan, Tolak Tambang Ilegal” benar-benar menjadi titik balik penanganan PETI di Desa Bodi, atau kembali menjadi peringatan yang tidak diikuti tindakan?(mbn.001)

MEDIA BUSER NEWS.com, Mengulas Fakta, Mengawal Kebenaran.

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Kantor BPN/ATR Buol melaksanakan rapat koordinasi terkait percepatan pendaftaran Hak Pengelolaan (HPL) kawasan transmigrasi di Desa Talaki.

    Buol – Sulteng, MEDIABUSERNEWS.com, – Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buol ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Transmigrasi…

    BPN/ATR BUOL SOSIALISASI PEMDAFTARAN TANAH BAGI MBR

    Buol – Sulteng, MEDIABUSERNEWS.com, – Selasa, 13 Oktober 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kementerian…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PETI BODI MEMANAS! PULUHAN EKSKAVATOR DIDUGA MASIH BEROPERASI, APH DAN KPH POGOGUL DIDESAK BERTINDAK TEGAS,WARGA BODI SEPAKAT BERANTAS PETI, JALAN TIKUS MENUJU LOKASI TAMBANG IKUT DISOROT.

    Kantor BPN/ATR Buol melaksanakan rapat koordinasi terkait percepatan pendaftaran Hak Pengelolaan (HPL) kawasan transmigrasi di Desa Talaki.

    BPN/ATR BUOL SOSIALISASI PEMDAFTARAN TANAH BAGI MBR

    GEBYAR PAUD BUOL 2026: BUPATI TEKANKAN SINERGI, KUALITAS PENDIDIKAN ANAK JADI FONDASI GENERASI EMAS!

    BOWO TIMUMUN PANASKAN MESIN PKB SULTENG! 13 DPC, 177 DPAC DIKONSOLIDASIKAN, TARGET 2029 MULAI DIBIDIK

    DPRD BUOL DUKUNG ULTIMATUM GUBERNUR SULTENG: BERANTAS PETI! PULUHAN EKSKAVATOR DISITA, KABAR DUGAAN RAIBNYA ALAT BERAT JADI SOROTAN