
Buol – Sulteng, MEDIABUSER NEWS.com, – Desakan pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, semakin menguat. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Buol dari Fraksi Demokrat, Karmin OY Kaimo, S.Ag., menyatakan dukungan penuh terhadap ultimatum Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., yang meminta aparat penegak hukum (APH) serius memberantas aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupatรจn Buol.
Dukungan itu bukan tanpa alasan. Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Di sisi lain, keuntungan dari aktivitas tersebut diduga lebih banyak dinikmati para pemodal, sementara masyarakat dan daerah berisiko menanggung dampak kerusakan alam.
Karmin menegaskan, apabila pertambangan rakyat dapat dikelola melalui skema perizinan yang sah, dengan pengawasan dan standar lingkungan yang memadai, maka manfaat ekonominya berpeluang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun, praktik pertambangan menggunakan ekskavator tanpa izin, menurutnya, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurut Karmin kalau pertambangan rakyat bisa berjalan melalui mekanisme perizinan yang sah, masyarakat tentu dapat terbantu secara ekonomi. Tetapi, kalau menggunakan alat berat tanpa izin hingga merusak lingkungan, persoalannya menjadi sangat serius, ungkapnya kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Buol, rabu, 14/10/2026.
Tak hanya mendukung langkah gubernur, DPRD Buol juga berencana mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan PETI yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Buol.
Karmin menegaskan, evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas satgas dalam menjalankan tugasnya, termasuk menindaklanjuti persoalan pertambangan ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Bahkan, DPRD Buol membuka kemungkinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan APH dan instansi terkait guna meminta penjelasan mengenai langkah konkret pemberantasan PETI di Kabupatรจn Buol yang sudah mengganas ini.
Langkah ini menjadi penting agar pembentukan satgas tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar menghasilkan tindakan nyata di lapangan, ujarnya.
Pertanyaannya, sejauh mana efektivitas Satgas PETI selama ini? Publik tentu menantikan penjelasan terbuka mengenai hasil penindakan, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Buol, terangnya.
KAPOLRES BUOL, KPH POGOGUL DAN GAKKUM DIDESAK BERTINDAK
Karmin berharap Kapolres Buol, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, serta jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara PETI.
Pihaknya juga mendorong agar penyidik menelusuri kepemilikan dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan puluhan ekskavator tersebut. Apabila bukti permulaan dan alat bukti telah mencukupi, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan tersangka, tentu saja, harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata dugaan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Karmin, penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tambang emas ilegal di Bumi Pogogul.
PULUHAN EKSKAVATOR DISITA, DUGAAN KEBERADAANNYA KINI DIPERTANYAKAN
Sorotan terhadap pemberantasan PETI semakin menguat setelah muncul pengakuan seorang warga Leok bernama Hasan yang menyayangkan dugaan berpindahnya sejumlah ekskavator yang sebelumnya disita aparat penegak hukum.
Menurutnya, puluhan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Bukit Bodi dan Kilometer 16 itu disebut-sebut mulai meninggalkan gudang penyimpanan di Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol Sulteng.
Sembari menduga sejumlah alat berat tersebut dimuat dan dipindahkan pada malam hari dari gudang yang disebut milik seorang pengusaha berinisial J.
Hal ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah seluruh alat berat yang disita masih berada dalam penguasaan pihak berwenang? Jika memang ada yang dipindahkan, siapa yang memberikan izin, bagaimana prosedurnya, dan ke mana alat-alat tersebut dibawa?, ungkapnya.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status penyitaan, jumlah alat berat yang diamankan, lokasi penyimpanan, serta kondisi terakhir seluruh barang bukti tersebut, tegasnya.
JANGAN BIARKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM BERLARUT
Persoalan PETI di Buol kini bukan sekadar menyangkut aktivitas pertambangan. Lebih jauh, persoalan ini menyentuh perlindungan lingkungan, kepastian hukum, kepentingan ekonomi masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam.
Jika dugaan kerusakan lingkungan terus berlangsung, masyarakat di sekitar kawasan tambang berpotensi menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Sebaliknya, apabila alat berat yang telah disita benar-benar dipindahkan tanpa prosedur yang sah, persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius oleh aparat berwenang.
Karena itu, dukungan DPRD Buol terhadap ultimatum Gubernur Sulawesi Tengah harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum: bagaimana perkembangan penanganan kasus PETI, bagaimana status puluhan ekskavator yang disita, dan apakah pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum?
Publik menilai pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat dan pernyataan sikap. Penegakan hukum harus transparan, barang bukti harus terlindungi, dan setiap dugaan pelanggaran wajib ditelusuri berdasarkan fakta.(mbn.001/002)


