Gempa M4,1 Guncang Wilayah Buol, BPBD Pastikan Terus Lakukan Pemantauan

Buol, mediabusernews.com, – Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 4,1 mengguncang wilayah Kabupaten Buol dan sekitarnya. Berdasarkan informasi yang diterima dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Buol mengacu pada data Badan Meteriologi Klimatologi dan Geofisika(BMKG). Pusat gempa berada di sekitar wilayah utara Pulau Sulawesi dengan kedalaman dangkal sehingga getarannya dirasakan di sejumlah lokasi, ucap, Kaban BPBD Buol, Moch Kachfi Mardjuni, S.PI, M.Si melalui WhatsAppnya usai gempa 20/7/2026 pukul, 21.47, witta malam.

Menurutnya BPBD Kabupaten Buol menyampaikan bahwa hingga saat ini petugas terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan dampak yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

Masyarakat dihimbau tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mengikuti perkembangan informasi resmi yang dikeluarkan BMKG dan BPBD.

Pihak BPBD juga mengingatkan warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gempa susulan, namun tidak panik. Apabila terjadi guncangan kembali, masyarakat diminta segera mencari tempat yang aman sesuai prosedur keselamatan kebencanaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi mengenai korban jiwa maupun kerusakan signifikan akibat gempa tersebut.
Sumber: BPBD Kabupaten Buol berdasarkan informasi BMKG.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat