
SERTIPIKAT HILANG? JANGAN PANIK! π
Buol, mediabusernews.com, – Sertipikat tanah merupakan bukti hak atas tanah yang sangat penting. Jika sertipikat Anda hilang, segera lakukan pengurusan penggantian di Kantor Pertanahan Kabupaten Buol agar hak atas tanah tetap terlindungi.
π Persyaratan Umum:
β
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
β
Surat Pernyataan Sumpah Sertipikat Hilang.
β
Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK).
β
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
βοΈ Mengapa harus dilakukan sumpah sertipikat hilang?
Sumpah sertipikat hilang merupakan bagian dari proses administrasi untuk memastikan bahwa sertipikat benar-benar hilang dan memberikan kepastian hukum sebelum diterbitkan sertipikat pengganti.
π‘ Tips:
Simpan sertipikat tanah di tempat yang aman dan segera laporkan apabila hilang agar proses penggantian dapat dilakukan secepatnya.
Mari bersama mewujudkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.


