
Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, β Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH) dan instansi teknis kehutanan kini menyiapkan langkah sweeping atau pemeriksaan langsung di lapangan.
Langkah ini bukan sekadar agenda koordinasi. Pemerintah dituntut membuktikan keseriusannya dalam menghentikan dugaan eksploitasi hutan yang berpotensi mengancam lingkungan, merusak ekosistem sungai, bahkan memicu bencana banjir yang dapat merugikan masyarakat.
Persiapan sweeping tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di ruang rapat Wakil Bupati( Wabup)Buol, rabu, 28/10/2026. Rapat tersebut dipimpin langsung Wabup Buol Dr. Moh. Nasir Dj Daimaroto, S.H., M.H., dihadiri Sekretaris Daerah, Moh.Yamin Rahim, KPH Pogogul, Ir.Abram, SP, M.Si, pihak Kejaksaan Negeri Buol, Kasat Pol.PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH,MH, mendorong agar asal-usul kayu dan dokumen pengangkutannya diperiksa secara cermat. Jangan sampai hasil hutan yang beredar tidak jelas sumbernya dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tegasnya.
Pertanyaan mendasarnya: dari mana kayu tersebut berasal? Apakah lokasi penebangannya memiliki izin? Apakah dokumen angkut dan legalitas hasil hutannya benar-benar sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui pemeriksaan di lapangan, bukan sekadar melalui laporan administratif.
Wabup Buo Nasir menyoroti kondisi sejumlah wilayah yang mengalami penggundulan hutan akibat aktivitas penebangan.
Menurutnya, langkah antisipasi harus segera dilakukan agar kerusakan tidak semakin meluas. Pengawasan juga harus melibatkan seluruh instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurut Nasir Aktivitas penebangan, pengangkutan kayu, termasuk kegiatan di kawasan pelabuhan dan pertambangan, harus dapat menunjukkan legalitas serta dokumen yang dipersyaratkan, tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan rapat koordinasi, tetapi tindakan nyata terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
KPH Pogogul Ir.Abram, menyampaikan kekhawatiran terhadap perubahan kondisi kawasan hutan dan terbukanya akses menuju sejumlah wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Untuk memastikan titik pengambilan kayu, KPH Pogogul menyatakan kesiapan melakukan pengecekan langsung, termasuk mengidentifikasi apakah lokasi penebangan berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
Dikatakanya KPH Pogogul tersebut pemeriksaan direncanakan memanfaatkan teknologi drone serta melibatkan pejabat teknis terkait.
Langkah ini penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi lokasi yang mengalami perubahan tutupan lahan, sekaligus menelusuri dugaan aktivitas penebangan yang tidak sesuai ketentuan, terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buol, Adieka Rahaditianto,SH mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur larangan penebangan, pengangkutan, penguasaan hingga peredaran hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pihaknya menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran agar praktik serupa tidak terus berulang dan memperluas kerusakan hutan, ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol.PP Kabupatèn Buol Nasir Andimaka, menyatakan kesiapan melakukan tindakan awal sesuai kewenangannya, termasuk penghentian, pemeriksaan, dan pengamanan sementara terhadap pengangkutan kayu yang diduga ilegal, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi kehutanan dan aparat penegak hukum.
Persoalan pembalakan liar bukan hanya menyangkut hilangnya pepohonan atau rusaknya kawasan hutan. Dampaknya dapat merembet pada kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol Syarif SP, menekankan bahwa penanganan harus melihat keseluruhan dampak kerusakan lingkungan, bukan hanya kayu yang ditebang atau diangkut.
Hal yang sama juga dikatakan Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Buol juga menyoroti pentingnya mitigasi di titik rawan banjir serta pembersihan material yang berpotensi menghambat aliran sungai.
Pengalaman banjir dan kerusakan jembatan di sejumlah wilayah menjadi peringatan bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh dianggap persoalan sepele.
PUBLIK MENUNGGU, SWEEPING JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Rapat koordinasi menyimpulkan bahwa penanganan persoalan kehutanan harus dilakukan secara terpadu. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT KPH Pogogul menjadi sektor utama sesuai kewenangannya, sedangkan Pemkab Buol dan aparat terkait mendukung pengawasan serta penertiban.
Namun, satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah realisasi dari rencana sweeping tersebut.
Apakah pemeriksaan nanti benar-benar menyentuh lokasi penebangan, jalur distribusi, kendaraan pengangkut hingga titik penampungan kayu? Apakah seluruh dokumen legalitas akan diperiksa tanpa pandang bulu?
Jangan sampai kegiatan sweeping hanya menjadi agenda seremonial, sementara aktivitas yang diduga merusak hutan terus berlangsung.
Publik menegaskan bahwa penyelamatan hutan bukan sekadar urusan pemerintah, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Buol.
Hutan harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu: kapan sweeping dilaksanakan, apa saja yang ditemukan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran?.(mbn.001)
BUSER NEWS.com, –
Mengulas Fakta,
Mengawal Kebenaran.


