
Buol, mediabusernews.com, – โPenyelesaian kasus pertanahan merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilikan Hak Atas Tanah. Sebagai bagian dari tahapan dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan Ekspos Hasil Penelitian Kasus Pertanahan pada hari Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buol. Rapat ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, dihadiri para Pejabat Pengawas serta petugas penelitian yang ditunjuk. Laporan hasil penelitian kasus dipaparkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan.
โEkspose bertujuan untuk menyampaikan data dan/atau bahan keterangan yang menjelaskan status hukum dari Produk Hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Penelitian kasus yang telah dilaksanakan merupakan proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terangnya kasus yang ditangani.
โKegiatan ini membahas hasil penelitian terkait tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi lapangan, posisi atau status hukum masing-masing pihak dari kajian hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, serta masalah hambatan serta saran tindak lanjut penyelesaian.
โSetelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Buol untuk terus memberikan dan meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui pelaksanaan ekspos ini, diharapkan penanganan kasus pertanahan di Kabupaten Buol dapat terlaksana secara tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
โ#ATRBPNMajudanModern
โ#ATRBPNKiniLebihBaik
โ#MelayaniProfesionalTerpercaya
โ#menujupelayananberkelasdunia








