
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, β Inovasi di bidang teknologi kesehatan kembali lahir dari Kabupaten Buol Sulteng, Aplikasi komputer Hb-Oximeter resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diberikan kepada Saharudin Is Lamadang sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Berdasarkan surat pencatatan tersebut, karya yang didaftarkan masuk dalam kategori Program Komputer dengan judul Hb-Oximeter.
Permohonan pencatatan diajukan pada 23 Desember 2025, sedangkan ciptaan tersebut pertama kali diumumkan pada 23 Desember 2024 di Kabupaten Buol.
Penting untuk dipahami bahwa Surat Pencatatan Ciptaan merupakan bukti resmi bahwa suatu karya telah dicatatkan pada DJKI sebagai objek yang memperoleh perlindungan hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan ini tidak sama dengan pemberian paten, melainkan memberikan pengakuan administratif serta memperkuat perlindungan hukum terhadap hak cipta atas karya yang diciptakan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan terhadap program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pemegang hak cipta, Saharudin Is Lamadang, menuturkan bahwa dirinya termotivasi menciptakan aplikasi Hb-Oximeter karena keinginannya untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan, khususnya di bidang kesehatan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas sesuai dengan perkembangan zaman.
Pihaknya berharap inovasi ini dapat terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta menjadi inspirasi bagi para inovator daerah untuk terus menghasilkan karya-karya teknologi yang berdampak positif bagi kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di Kabupatèn Buol hebat.(mbn.ril)


