Dugaan Serangan Personal Lewat Medsos Masuk Bidik Direktorat Siber Polda Sulteng, Kuasa Hukum H. Risharyudi Serahkan Bukti Digital

Palu, MEDIABUSERNEWS.com, – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten di media sosial mulai memasuki tahap koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah.
rabu,9/9/2026, Jamrin Zainas, SH, MH, selaku Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sekaligus kuasa hukum keluarga H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, mendampingi kliennya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.

Menurut Jamrin langkah tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan dimedia sosial yang memuat narasi “Orang Hilang”, disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup, lengkap dengan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” serta sejumlah narasi lain yang dinilai tidak lagi sebatas kritik terhadap kebijakan, ujarnya melalui pesan WhatsApp
rabu,9/9/2026.

Dikatakan Jamrin, konten tersebut diduga telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi kliennya. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah, tegas Jamrin.

Sembari menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan Polisi menemuka unsur pidana dan diperkuat oleh bukti – bukti yang ada, akan diproses sesuai hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jamrin, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan Radar Sulteng, menyatakan optimis bahwa Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, ungkapnya.

Kasus ini memasuki tahap pendalaman awal oleh penyidik melalui analisis barang bukti digital dan keterangan ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, pungkasnya.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    ASN Buol Dedikasikan Diri Menjaga Memori Kolektif Lewat Penulisan Sejarah Daerah

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Di tengah derasnya arus modernisasi dan perkembangan informasi digital, upaya melestarikan sejarah lokal kerap luput dari perhatian. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah Saharudin yang akrab disapa…

    Aplikasi Hb-Oximeter Resmi Kantongi Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Inovasi di bidang teknologi kesehatan kembali lahir dari Kabupaten Buol Sulteng, Aplikasi komputer Hb-Oximeter resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    ASN Buol Dedikasikan Diri Menjaga Memori Kolektif Lewat Penulisan Sejarah Daerah

    Aplikasi Hb-Oximeter Resmi Kantongi Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI.

    Aplikasi Hb-Oximeter Resmi Kantongi Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI.

    Dugaan Serangan Personal Lewat Medsos Masuk Bidik Direktorat Siber Polda Sulteng, Kuasa Hukum H. Risharyudi Serahkan Bukti Digital

    Lebih dari 700 Anggota BPD se-Sulteng Hadiri Temu Raya III PABPDSI di Buol

    Bupati Buol Perjuangkan Peningkatan Jalan Akses Desa Umu, Harap Dukungan Pemprov Gorontalo.