Wamen Ossy Hadiri Peresmian Stasiun Whoosh Karawang, Sekarang Waktu Tempuh Jakarta-Karawang 15 Menit Menggunakan Whoosh

Jakarta, Media Buser News.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan hadir di Peresmian Pengoperasian Stasiun Whoosh Karawang pada Selasa (24/12/2024). Pengoperasian Stasiun Whoosh Karawang diresmikan secara langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Seperti yang dikatakan oleh Menko AHY, keberadaan Stasiun Whoosh Karawang akan mempersingkat estimasi perjalanan Jakarta-Karawang jika dibandingkan dengan moda transportasi darat lainnya. Estimasi waktu tempuh stasiun Whoosh Halim ke Stasiun Whoosh Karawang hanya sekitar 15 menit saja. Jika dibandingkan dengan transportasi mobil, dengan rute yang sama akan memakan waktu 1,5 jam perjalanan.

Kemudian, Stasiun Whoosh Karawang menuju Stasiun Whoosh Padalarang hanya memerlukan waktu 20 menit untuk sampai, sementara jika mengendarai mobil pribadi perlu waktu 120 menit atau 2 jam perjalanan.

Wamen Ossy bersama Menko AHY dan sejumlah Menteri-Wamen lainnya juga menjajal _tap in_ untuk pertama kali di Stasiun Whoosh Karawang. Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari. (AR/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

  • Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat