Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Jakarta, mediabusernews.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Ketum IKBT Pusat Kecam Konten Diduga Serang Privasi Bupati Buol, Minta Polda Sulteng Segra Tangkap Pelaku

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Timumun (IKBT) Pusat Buol, Hamran Timumun, mengecam keras beredarnya konten di media sosial yang diduga menyerang privasi Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun,…

    ASN Buol Dedikasikan Diri Menjaga Memori Kolektif Lewat Penulisan Sejarah Daerah

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Di tengah derasnya arus modernisasi dan perkembangan informasi digital, upaya melestarikan sejarah lokal kerap luput dari perhatian. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah Saharudin yang akrab disapa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum IKBT Pusat Kecam Konten Diduga Serang Privasi Bupati Buol, Minta Polda Sulteng Segra Tangkap Pelaku

    ASN Buol Dedikasikan Diri Menjaga Memori Kolektif Lewat Penulisan Sejarah Daerah

    Aplikasi Hb-Oximeter Resmi Kantongi Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI.

    Aplikasi Hb-Oximeter Resmi Kantongi Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI.

    Dugaan Serangan Personal Lewat Medsos Masuk Bidik Direktorat Siber Polda Sulteng, Kuasa Hukum H. Risharyudi Serahkan Bukti Digital

    Lebih dari 700 Anggota BPD se-Sulteng Hadiri Temu Raya III PABPDSI di Buol