
Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, β Praktik pembalakan liar (illegal logging) dan penggundulan hutan tanpa izin menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buol. Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, menegaskan bahwa aktivitas perusakan hutan yang melanggar ketentuan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, merugikan daerah, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, ujarnya kemari menanggapi maraknya pembalakan liar.
Dikatakan Bupati Buol sapaan akrabnya Bowo Timumun itu, Langkah yang disiapkan pemerintah daerah bukan sekadar pengawasan administratif. Pihaknya mendorong penindakan tegas oleh instansi berwenang serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Illegal Logging dan Penggundulan Hutan untuk memperkuat pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran di lapangan.
Menurutnya kerusakan hutan bukan persoalan sepele. Hilangnya tutupan vegetasi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi dan banjir di kawasan rentan, serta mengurangi kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air.

Karena itu, setiap aktivitas pembukaan kawasan hutan dalam skala luas perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan serius. Legalitas kegiatan harus dipastikan berdasarkan dokumen perizinan, status kawasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: sejauh mana pengawasan selama ini berjalan, dan bagaimana memastikan dugaan pelanggaran benar-benar ditindaklanjuti?
Rencana pembentukan Satgas diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan penegakan hukum.
Namun, efektivitas Satgas nantinya perlu diukur dari tindakan nyata: pemeriksaan lapangan, penelusuran legalitas kegiatan, penanganan laporan masyarakat, hingga penerusan temuan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Penegakan aturan juga harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih, dengan tetap mengedepankan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Bupati turut mendorong masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas pembukaan lahan hutan dalam skala luas yang dinilai mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan kepada kepala desa, camat, atau Pemerintah Kabupaten Buol untuk diteruskan kepada instansi terkait dan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
Partisipasi masyarakat menjadi penting agar dugaan perusakan hutan dapat diketahui lebih dini. Meski demikian, penentuan legal atau ilegalnya suatu kegiatan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dugaan.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut kebijakan tersebut. Pembentukan Satgas, mekanisme pengawasan, keterlibatan instansi berwenang, serta transparansi penanganan laporan akan menjadi bagian penting dalam menilai pelaksanaan komitmen pemerintah daerah.
Publik menegaskan bahwa perlindungan hutan merupakan kepentingan bersama. Komitmen pemberantasan pembalakan liar harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, pemeriksaan yang objektif, dan penindakan sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti.
Sebab, hutan bukan hanya aset alam hari ini, melainkan penyangga kehidupan dan sumber daya yang harus dijaga untuk generasi mendatang.(mbn.001)


