SEJARAH TERBENTUKNYA KAB.BUOL DIPERTANYAKAN, PERLU DITINJAU KEMBALI HINDARI MULTI TAFSIR

Buol, MEDIA BUSERNEWS.com, –
Sejarah mekarnya Kabupaten Buol sebagai daerah otonom yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober tahun berjalan yang saat ini telah mencapai 27 tahun pisah dari kabupaten Tolitoli kembali menjadi sorotan. Kamarudin M. Lasuru meminta agar perjalanan panjang perjuangan pembentukan Kabupaten Buol ditulis secara utuh dan tidak dipisahkan dari dokumen hukum yang menjadi dasar lahirnya daerah otonom.

Menurut Kamarudin, salah satu momentum penting yang perlu dicatat dalam sejarah terbentuknya Kabupatรจn Buol adalah pengesahan Undang – undang(UU) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ia menuturkan, proses pengesahan tersebut berlangsung di Senayan, Jakarta, pada 16 September 1999, dan disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh asal Buol, di antaranya Abd. Karim Hanggi dan dirinya sendiri. Pada masa itu, Drs. Abd. Karim Hanggi, sebagai anggota Komisi VIII DPRI, sementara Kamarudin hadir sebagai utusan pemuda dari Buol, ujarnya kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya jumat, 2/10/2026.

Kamarudin juga mengungkapkan bahwa setelah proses tersebut, sejumlah tokoh Buol turut menyaksikan momentum bersejarah.
Selanjutnya, kata dia, undang – undang pembentukan Kabupatรจn Buol ini secara resmi diundangkan pada 4 Oktober 1999 oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie. Sementara pelantikan almarhum Ir. Abdul Karim Mbow sebagai pejabat pada masa awal terbentuknya Kabupaten Buol berlangsung pada 12 Oktober 1999.

Dari rangkaian itulah kemudian tanggal 12 Oktober diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Buol.
Namun, Kamarudin menilai, rangkaian sejarah tersebut perlu ditempatkan secara proporsional antara tanggal lahirnya dasar hukum Kabupaten Buol, tanggal pengundangan undang-undang, dan momentum pelantikan pejabat Bupati Buol masa itu.

Lanjut kata Kamarudin sejarah jangan sampai bertentangan dengan undang-undang, agar penyusunan sejarah resmi Kabupaten Buol tetap berpijak pada dokumen hukum dan fakta sejarah.

Karena itu dirinya bagian dari perjuangan kabupaten Buol, berharap sejarah pembentukan Kabupaten Buol tidak hanya dilihat dari satu momentum, tetapi disusun berdasarkan urutan peristiwa, dokumen negara, kesaksian pelaku sejarah, serta bukti-bukti yang dapat diverifikasi, tegasnya.

Sorotan ini sekaligus menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Buol saat ini agar setiap regulasi daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Buol, benar-benar selaras dengan dasar hukum tanggal pembentukan Kabupaten Buol

Sebab, sejarah daerah bukan sekadar rangkaian cerita masa lalu. Ia merupakan identitas dan dokumen kolektif yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kini, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah sejarah resmi Hari Jadi Kabupaten Buol telah sepenuhnya mencerminkan kronologi dan dasar hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen negara?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka, dengan membuka kembali arsip, naskah undang-undang, prasasti, dokumen pemerintah serta kesaksian para pelaku sejarah, agar sejarah mekarnya Kabupaten Buol ditinjau kembali agar tidak menyisakan perbedaan tafsir di kemudian hari.

Salah seorang tokoh pejuang pemekaran Kabupaten Buol, Syamsudin Intam, membenarkan bahwa Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Buol telah diundangkan pada 4 Oktober 1999. Namun, menurutnya, pelantikan Bupati Buol pada masa awal terbentuknya daerah otonom tersebut baru dilaksanakan pada 12 Oktober 1999 di Jakarta.
Karena itu, Syamsudin menjelaskan, penetapan tanggal 12 Oktober 1999 sebagai Hari Jadi Kabupaten Buol bukan tanpa dasar, karena saat di undangkanya belum ada Bupati Buol kata dia, dan merupakan hasil musyawarah para tokoh masyarakat dan pejuang pemekaran Buol yang mempertimbangkan momentum pelantikan kepala daerah sekaligus awal berjalannya pemerintahan Kabupaten Buol sebagai daerah otonom, tuturnya.

Dikatakan Syamsudin Undang-undangnya memang diundangkan tanggal 4 Oktober 1999, sementara pelantikan Bupatinya tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Dari situlah kemudian melalui musyawarah para tokoh masyarakat Buol ditetapkan tanggal 12 Oktober sebagai Hari Jadi Kabupaten Buol, ujar Syamsudin, yang juga merupakan pensiunan wartawan antara.

Pernyataan tersebut menambah perspektif dalam polemik mengenai sejarah Hari Jadi Kabupaten Buol. Di satu sisi terdapat tanggal pengundangan Undang-Undang sebagai dasar hukum pembentukan daerah, sementara di sisi lain terdapat momentum pelantikan pejabat kepala daerah yang kemudian menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Buol.

Perbedaan momentum tersebut penting untuk ditempatkan secara tepat dalam penulisan sejarah resmi daerah kabupaten Buol sehingga tidak terjadi pencampuran antara tanggal lahirnya dasar hukum pembentukan daerah dengan tanggal dimulainya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, catatan sejarah Kabupaten Buol ke depan diharapkan tidak hanya bersandar pada satu momentum, tetapi merangkai secara utuh antara dokumen hukum, proses perjuangan pemekaran, pengundangan undang-undang, pelantikan pejabat kepala daerah, serta hasil musyawarah para tokoh masyarakat yang menjadi bagian dari perjalanan lahirnya Kabupaten Buol sebagai daerah otonom.
(MBN.001)

MEDIA BUSER NEWS
MENGULAS FAKTA

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

    Jakarta, MEDIABUSERNEWS.com, – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses…

    MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

    Jakarta, MEDIABUSERNEWS.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Masyarakat Tanya ATR/BPN (MasNya ATR/BPN) pada Kamis (01/10/2026). Lewat program tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan wadah tanya jawab…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

    MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

    PSDKU Untad Disorot, LS-ADI Desak Pemkab Buol Buka Kejelasan

    GEKRAFS CREATIVE FEST 2026 DIBUKA: WABUP BUOL SOROTI PENDAMPINGAN UMKM, JANGAN SEKADAR FESTIVAL, HARUS ADA HASIL NYATA!

    Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

    Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria