Rapat Pengarahan Tata Usaha (TU) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah

Palu, mediabusernews.com, – Kamis (08/01/2026) – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha mengikuti rapat pengarahan kepada jajaran Tata Usaha (TU) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai upaya memperkuat koordinasi dan peningkatan kinerja di awal tahun 2026.

Rapat pengarahan tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Irma Winarmi. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Subbagian di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Tata Usaha menegaskan pentingnya peran Tata Usaha sebagai pusat atau central dari berbagai proses pekerjaan dalam satuan kerja. Oleh karena itu, seluruh jajaran TU diharapkan dapat memberikan kinerja terbaik sejak awal tahun dengan menjalankan seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya manajemen sumber daya manusia (SDM) di setiap satuan kerja agar kualitas kinerja yang telah dicapai dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan melalui optimalisasi kerja yang berkelanjutan. Tata kelola SDM yang baik diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan layanan pertanahan kepada masyarakat.

#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Menujupelayananberkelasdunia
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat