Buol, mediabusernews.com, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan masyarakat. Berbagai kalangan menilai praktik tambang ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap sumber daya alam daerah, sekaligus menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tidak sedikit, tulis mantan anggota legislatif(Aleg) Buol, Joni Hatimura dalam WhatsAppnya kepada media ini selasa, 23/6/2026.

Dituturkanya sejumlah lokasi yang kerap disebut dalam aktivitas PETI antara lain berada di kawasan Desa Busak, Lakea, Bodi, Paleleh, Matinan, hingga Kokobuka. Masyarakat mempertanyakan manfaat yang diterima daerah dari eksploitasi sumber daya alam tersebut, mengingat hasil tambang diduga lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dibandingkan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, tegas Djoni yang juga mantan Aleg Buol itu.
Menurutnya, di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal, muncul pula berbagai tudingan mengenai adanya keterlibatan oknum tertentu sebagai pelindung atau pemberi akses terhadap kegiatan tersebut. Namun demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum yang objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakanya sejumlah perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya informasi dugaan pencatutan aparat penegak hukum( APH) dalam pusaran bisnis PETI di kawasan Sungai Tabong. Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap APH dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, terangnya.
Masyarakat juga mengapresiasi langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan APH, namun berharap upaya tersebut tidak berhenti pada tindakan sesaat. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang khususnya alam yang ada di Kabupatèn Buol Sulteng ini.
Selain itu juga harapan terbesar masyarakat Buol adalah agar penanganan kasus PETI yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan instansi terkait tanpa pandang bulu serta bebas dari intervensi kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga dan kekayaan alam daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,pungkasnya.(mbn.ril


