Buol, mediabusernews. com, – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Buol secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, selasa,23/6/2026.
Bupati Buol H.Risharyudi Triwibowo Timumun,MM melalui Wakil Bupati(Wabup) Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut Wabup telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dan PAD melampaui target yang ditetapkan.

Selain itu Pemkab Buol juga mengajukan sembilan(9) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup berbagai sektor strategis pembangunan daerah, mulai dari pendidikan, inovasi daerah, perlindungan pekerja, pengelolaan perpustakaan, pengawasan minuman beralkohol, perlindungan petani, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, hingga penataan perangkat daerah.
Wabup Nasir menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Buol kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, ucapnya.

Lanjut katanya dari sisi pendapatan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp943,43 miliar atau 97,27 persen dari target setelah perubahan. Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan hasil yang sangat positif dengan realisasi sebesar Rp108,86 miliar atau 115,47 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp969,74 miliar atau 96,99 persen dari anggaran setelah perubahan.
Menurutnya Pemkab Buol,
kebijakan efisiensi dan optimalisasi belanja daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penurunan realisasi belanja dibanding tahun sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah melalui penerapan prinsip quality spending, dengan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Laporan keuangan juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,61 miliar. Sementara itu, total aset Pemerintah Kabupaten Buol per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,81 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp1,78 triliun.
Mengakhiri penyampaiannya, Wabup Buol mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui kepatuhan terhadap regulasi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penataan barang milik daerah yang tertib, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan terpercaya, tutupnya.(mbn.ril)


