
Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengukuran kadastral sekaligus pemeriksaan tanah yang dilaksanakan oleh sdr Trio Irawan dkk di beberapa desa di Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.
Buol, MEDIABUSERNEWS. com, – Kegiatan tersebut mencakup 17 bidang permohonan pensertipikatan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, berupa masjid dan musala. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Buol bersama Kementerian Agama Kabupaten Buol serta para pihak terkait dalam mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol terus berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf, sehingga keberadaan masjid dan musala sebagai tempat ibadah dapat memiliki legalitas yang jelas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta nazhir. Pensertipikatan tanah wakaf bukan hanya tentang dokumen pertanahan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menjaga aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan pemanfaatannya untuk kepentingan umat. π€


