GEMAPATAS Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Buser News.com, – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memudahkan proses sertipikasi tanah. Tak hanya terhadap tanah milik perorangan, GEMAPATAS kini mulai dilakukan di atas tanah ulayat, seperti yang berlangsung di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (16/05/2024).

GEMAPATAS Provinsi Kalimantan Barat kali ini serempak dilaksanakan di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 24 bidang tanah yang meliputi 4 masyarakat hukum adat; Kabupaten Sekadau sejumlah 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; Kabupaten Sanggau sejumlah 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; Kabupaten Bengkayang sejumlah 2 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; serta Kabupaten Landak sejumlah 20 bidang meliputi 1 masyarakat hukum adat.

Direktur Hak Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah mengatakan bahwa sertipikat yang akan diberikan nantinya berupa Hak Pengelolaan (HPL) secara komunal yang menjadi kepastian hukum sekaligus pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Namun demikian, proses sertipikasi ini membutuhkan dukungan masyarakat hukum adat setempat.

“Insyaallah di Provinsi Kalimantan Barat tanah ulayat itu bisa didaftarkan untuk diberikan HPL Tanah Ulayat. Kami mohon dukungan sekali, ini memberikan bukti bahwa kita tidak hanya memberikan perlindungan, paling tidak kita menguatkan bahwa masyarakat hukum adat punya hak terhadap objek tanah ulayatnya,” ujar Iskandar Syah.

Berita selengkapnya kunjungi www.atrbpn.go.id

#AHYMenteriATR
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
  • Related Posts

    Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

    Banda Aceh, mediabusernews.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa transformasi layanan pertanahan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN harus berorientasi pada kepuasan masyarakat.…

    Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

    Sumba Timur, mediabusernews., – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

    Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

    Sorotan Publik Berbuah Keputusan: Musdes Baturata–Kwalabesar Sepakat Tutup Akses Jalan Desa Lintasan Alat Berat Diduga Menuju Lokasi PETI Bukit Bugu

    Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

    Putri Buol Ukir Prestasi di Miss Central Sulawesi 2026, IKBT: Momentum Kebangkitan Talenta Generasi Muda Bumi Pogogul