
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.
Memasuki hari ketiga operasi, tim gabungan penertiban kawasan hutan telah mengamankan empat unit alat berat dari kawasan tersebut.
Namun dalam proses evakuasi dua unit ekskavator Hitachi berwarna oranye justru memicu keberatan warga dan sempat menghentikan perjalanan kendaraan pengangkut.
Persoalan kemudian melebar. Bukan hanya soal penertiban PETI, tetapi juga menyangkut status kawasan, lokasi ditemukannya alat berat, serta prosedur pengamanan barang bukti(Babuk) alat berat berupa exsavator.
Operasi tim Gakkum yang dimulai sejak Kamis, 17 September 2026, dipimpin Subagio, SH, M.AP, MH, bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).

Tim gabungan melibatkan Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol serta tokoh adat setempat.
Dua Ekskavator Berhenti di Tengah Jalan
Situasi memanas ketika tim hendak mengevakuasi dua ekskavator Hitachi menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol.
Pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, kendaraan pengangkut yang membawa dua alat berat tersebut dihentikan sejumlah warga di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Desa Negeri Lama.
Akibatnya, proses pengangkutan terhenti.
Kedua ekskavator kemudian diturunkan dan tidak melanjutkan perjalanan menuju tempat penyimpanan yang sebelumnya direncanakan di Kejaksaan Negeri Buol.
Tokoh masyarakat, Edi Idris, yang berada di lokasi dan turut menengahi situasi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bentrokan antara warga dan petugas.
Menurut Edi, keberatan warga terutama berkaitan dengan lokasi ditemukannya dua ekskavator tersebut.
Warga mempertanyakan dasar penindakan karena menurut keterangan yang berkembang di lapangan, kedua alat berat itu tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi aktivitas PETI, melainkan dalam kondisi terparkir di area perkebunan masyarakat yang disebut berjarak puluhan kilometer dari titik aktivitas pertambangan
Kepala Desa Diapatih,Kecamatan Gadung Agus Turungku, memberikan penjelasan berbeda mengenai kawasan tempat alat berat ditemukan.
Pihaknya menyebut wilayah Hutan Desa memiliki luas sekitar 574,26 hektare dan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kegiatan perkebunan.
Dalam rilis yang diterima media ini senin, 21/9/2026 kata sang Agus, kawasan tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan sebagai wilayah Hutan Desa.
Pemerintah desa, lanjutnya, bahkan pernah mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung pembuatan batas wilayah Hutan Desa sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan.
Agus menjelaskan, berdasarkan izin yang dimiliki, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan.
Saat ini terdapat sekitar 14 kebun masyarakat di kawasan tersebut. Tanaman yang dikembangkan antara lain cengkeh, durian, kopi hingga kakao.
Untuk membuka akses masyarakat menuju kebun, Pemerintah Desa bersama masyarakat juga membangun jalan kantong produksi secara swadaya.
Jalan kantong produksi ini kami bangun secara swadaya untuk membantu memudahkan aktivitas masyarakat menuju kebun. Di sana ada sekitar 14 kebun masyarakat, dengan berbagai tanaman seperti cengkeh, durian, kopi dan cokelat.
Di sisi lain, KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan status kawasan tempat alat berat ditemukan.
Menurut Abram, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan negara menjadi salah satu dasar bagi tim untuk melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan, status kawasan tetap menjadi pertimbangan meskipun masyarakat menyebut lokasi tersebut sebagai area perkebunan.
Dengan demikian, dari perspektif tim penertiban, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan menjadi bagian dari dasar tindakan di lapangan.
Salum, penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama Kecamatan Bokat
menegaskan, keberatan masyarakat bukan dimaksudkan untuk melawan proses hukum. Menurutnya, masyarakat hanya meminta agar mekanisme penertiban dan dasar hukum pengamanan alat berat dijelaskan secara terbuka.
Adapun tindakan masyarakat bukan semata-mata merupakan upaya melawan hukum. Kami menilai tindakan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan oleh permintaan keterbukaan terkait mekanisme ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, tegasnya.
Salum juga membantah adanya upaya perampasan terhadap alat berat yang telah diamankan.
Menurut dia, persoalan muncul karena pihaknya belum melihat dokumen resmi, seperti berita acara, yang dapat ditunjukkan kepada pemilik maupun masyarakat sebagai dasar atau penjelasan proses pengamanan alat berat tersebut.
Dirinya juga menyatakan dua ekskavator tersebut tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal ketika diamankan.
Menurutnya kedua alat berat itu telah lama terparkir di area perkebunan masyarakat yang oleh warga disebut berada di kawasan Hutan Desa yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Menurut Salum pihaknya tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, pihaknya bersedia dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ketahui, terangnya.
Salum berharap persoalan tersebut ditangani secara terbuka, sesuai prosedur hukum, serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketegangan di Jalan Trans Sulawesi akhirnya mereda setelah para pihak mencapai kesepakatan tertulis.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, dua unit ekskavator Hitachi kemudian ditempatkan di wilayah Negeri Lama, tidak jauh dari lokasi kendaraan tronton sebelumnya berhenti.
Dengan demikian, proses evakuasi dua alat berat tersebut belum berujung pada penempatan di Kantor Kejaksaan Negeri Buol sebagaimana rencana awal.
Operasi penertiban PETI di kawasan Bodi kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang melalui mekanisme hukum.
Pertama, bagaimana status hukum kawasan tempat dua ekskavator ditemukan?
Kedua, apakah kedua alat berat tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas pertambangan atau dalam kondisi terparkir di area perkebunan?
Ketiga, bagaimana prosedur pengamanan dan pemindahan alat berat dilakukan, termasuk dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut?
Dan keempat, bagaimana hubungan lokasi ditemukannya alat berat dengan titik aktivitas PETI yang menjadi sasaran utama operasi penertiban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijelaskan agar penertiban PETI tidak hanya berhenti pada pengamanan alat berat, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status kawasan, legalitas pemanfaatan hutan, serta prosedur hukum terhadap setiap alat berat yang diamankan.
Operasi penertiban di kawasan Bodi masih menjadi perhatian masyarakat. Perbedaan keterangan antara pihak penertiban, pemerintah desa, warga dan penanggung jawab alat berat kini menunggu pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta proses hukum yang transparan.(mbn.ril)


