Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Jakarta, mediabuser news.com, – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

โ€œMasyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,โ€ jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu โ€œLayananโ€ dan lanjut memilih submenu โ€œInfo Layananโ€. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi โ€œPeralihan Hak Pewarisanโ€.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. (FT/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Panitia Pemeriksa Tanah A Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan pemeriksaan tanah atas permohonan Hak Milik di beberapa desa di Kabupaten Buol

    Buol, mediabusernews.com, – Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis di lapangan, sehingga proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan sesuai…

    Saatnya Beralih ke Sertipikat Elektronik.

    Buol, mediabusernews.com, – Lindungi hak atas tanah Anda dengan cara yang lebih aman, praktis, dan modern melalui Sertipikat Elektronik. Di era digital, keamanan dokumen menjadi prioritas utama. Sertipikat Elektronik hadir…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Panitia Pemeriksa Tanah A Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan pemeriksaan tanah atas permohonan Hak Milik di beberapa desa di Kabupaten Buol

    Saatnya Beralih ke Sertipikat Elektronik.

    DISKOMINFO BUOL GELAR NONTON BARENG PIALA DUNIA 2026, GRATIS UNTUK MASYARAKAT

    Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol

    Kantor pertanahan kabupaten buol mengikuti peninjauan lapangan pada lokasi trayek hasil tata batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah di Sesa Unone dan Desa Bukal.

    TPN XIII Kabupaten Buol Perkuat Kolaborasi Guru, Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing Global Berbasis Kearifan Lokal