
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Aktivitas jurnalistik di area SPBU Kelurahan Kali, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Jumat (18/9/2026) sore, menjadi sorotan setelah seorang wartawan mengaku mendapat larangan mengambil gambar saat sedang melakukan peliputan.
Informasi yang dihimpun, wartawan media Telegraf, Syarifudin Syam, saat itu tengah mengambil gambar sebagai bahan pemberitaan di sekitar area SPBU. Namun, secara tiba-tiba seorang oknum anggota Polres Buol yang mengenakan pakaian dinas disebut datang dan melarang dirinya melakukan pengambilan gambar.
Syarifudin menuturkan, dirinya melakukan aktivitas tersebut dalam kapasitas sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut keterangannya, sebelum melakukan kegiatan jurnalistik, dirinya juga telah berkoordinasi dengan pengawas SPBU setempat.
Saya pak kata korban sudah berkoordinasi dengan pengawas SPBU sebelum melakukan aktivitas jurnalistik, ujar Syarifudin, minggu (20/9/2026), malam dengan nada kesal.

Sorotan semakin mengemuka karena saat kejadian kondisi pelayanan BBM di SPBU tersebut, sedang dipadati antrean kendaraan. Sejumlah jerigen berukuran besar juga disebut terlihat berjejer di sekitar area SPBU, sementara ratusan sepeda motor dan mobil harus mengantre dalam waktu cukup lama.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta lapangan yang menurut Syarifudin perlu didokumentasikan sebagai bahan pemberitaan untuk kepentingan publik.
Syarifudin juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3) juga secara tegas memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dikatakanya undang – undang(UU) Nomor 40 Tahun 1999 juga memuat ketentuan pidana dalam Pasal 18 terhadap pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Publik tentu menunggu kejelasan: apa alasan sebenarnya wartawan dilarang mengambil gambar, siapa yang memberikan instruksi, dan apakah larangan tersebut memiliki dasar yang sah?
Hingga proses pemeriksaan selesai, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menanggapi dugaan insiden tersebut, Kasi Humas Polres Buol, Iptu Sudarmono, menyampaikan bahwa Propam Polres Buol sedang melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Langkah itu penting untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian, termasuk alasan adanya larangan pengambilan gambar, identitas anggota yang berada di lokasi, serta konteks tindakan tersebut.
Sehingga dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak, tetapi dapat diuji berdasarkan keterangan dan fakta di lapangan, pungkasnya.(mbn.ril)


