Akibat Mafian Tanah, Negara Dirugikan 3,41 Trilun

Semarang, media Buser News.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutka  tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Dua kasus kejahatan pertanahan tersebut dibeberkanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah Senin (15/07/2024).

Menurut AHY para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan  penggelapan, dua kasus tersebut berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 ha  dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,417 triliun, terangnya.

Dikatakanya pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita, sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujarnya.

AHY mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah Daerah. β€œKami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders  terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegas AHY.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jawa Tengah, Irjen.Drs.Ahmad Luthfi, SH, S.St, MK, menegaskan pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami, imbuhnya.

Lanjut katanya hal ini terungkap berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat di laksanakan. Dan hal ini juga  menjadi motivasi bagi Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual, ungkapnya.

Menurut Rachman kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
Kita juga akan mengembalikan pajak bahkan potensial lost.

Hal  Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak cukup besar, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.

Hadir dalam konfrensi Pers mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (YS/PHAL)

#AHYMenteriATR
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

  • Related Posts

    Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

    Buol, mediabusernews.com, – Senin, 08 Juni 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di wilayah kabupaten Buol Kegiatan ini…

    Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

    Buol, mediabusernews.com, Jum’at, 05 Juni 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah An. Herman D. Lasama, permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

    Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

    Wabup Buol Secara Resmi Melepas 119 Mahasiswa Untad Praktik Lapangan, Dorong Pelestarian Sejarah Dan Budaya Daerah Lokal.

    Wabup Buol Secara Resmi Melepas 119 Mahasiswa Untad Praktik Lapangan, Dorong Pelestarian Sejarah Dan Budaya Daerah Lokal.

    BUPATI BUOL JAJAKI KERJA SAMA DENGAN PIP KEMENKEU, PERKUAT AKSES PEMBIAYAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT

    BUPATI BUOL JAJAKI KERJA SAMA DENGAN PIP KEMENKEU, PERKUAT AKSES PEMBIAYAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT