HINGGA SAAT INI DIDUGA PETI “MENGGILA” DI BUKIT BUGU! Sekitar 20 Excavator Beroperasi, Dugaan Solar Subsidi Disuplai dari Desa Kwalabesar, APH Diminta Bergerak Cepat

Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga berlangsung di kawasan Bukit Bugu, wilayah Provinsi Gorontalo, kembali menggila. Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, hingga saat ini sekitar 20 unit excavator diduga masih beroperasi PETI di bukit bugu tersebut, ujar sumber resmi kepada media ini sabtu, 5/9/2026.

Menurut sumber, meski lokasi PETI berada di wilayah administrasi Provinsi Gorontalo, pasokan BBM jenis bio solar bersubsidi
1 jirigen isi 32 liter dijual seharga Rp.600 ribu
diduga berasal dari pangkalan BBM di Desa Kwala besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Diduga ratusan liter BBM bersubsidi itu setiap hari diangkut dengan menggunakan kendaraan sepeda motor ojek untuk sampai kelokasi bukit bugu, tragisnya BBM tersebut diduga digunakan dalam melakukan aktifitas PETI.
Dugaan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terutama pihak Kepolisian.

Sumber tersebut juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan koordinasi lintas wilayah antara Polda Sulawesi Tengah dan Polda Provinsi Gorontalo. Pasalnya, penertiban PETI saat ini merupakan perintah, pemerintah pusat yang dilakukan secara nasional, tegasnya.

Dikatanya kalau terus dibiarkan, masyarakat yang akan merasakan dampaknya, terutama warga Desa Baturata dan Desa Kwala Besar yang berada di sepanjang aliran sungai,” ucapnya dengan nada prihatin.

Dugaan aktivitas PETI tersebut dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber air di kawasan tersebut, tambah sumber itu.

Terkait aktifitas PETI dalam Penyalahgunaan BBM, bersubsidi diatur t dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal yang paling sering diterapkan adalah Pasal 55, yang mengatur bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penyalahgunaan meliputi:
Menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Mengalihkan BBM bersubsidi ke industri atau pihak yang tidak berhak.
Menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
Memalsukan atau menyalahgunakan dokumen maupun identitas untuk memperoleh BBM subsidi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kwala Besar, Iswadi, belum dapat dimintai keterangan karena nomor teleponnya tidak aktif. Sementara itu, Kepala Desa Baturata, Mustalib, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    SUMPAH PEMUDA KE-98 DI BUOL: WABUP NASIR SERUKAN PEMUDA PATRIOTIK, GIGIH DAN BEREMPATI – SIAPKAH GENERASI MUDA MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN?

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026 di Kabupaten Buol bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum bersejarah ini menjadi pengingat bahwa semangat persatuan yang diwariskan…

    RESMI DILANTIK! KORMI BUOL DITANTANG TURUN KE AKAR RUMPUT

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS. com, – Bukan sekadar pelantikan dan seremoni organisasi. Kepengurusan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Buol kini dihadapkan pada tantangan nyata: bagaimana menjadikan olahraga sebagai budaya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    SUMPAH PEMUDA KE-98 DI BUOL: WABUP NASIR SERUKAN PEMUDA PATRIOTIK, GIGIH DAN BEREMPATI – SIAPKAH GENERASI MUDA MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN?

    RESMI DILANTIK! KORMI BUOL DITANTANG TURUN KE AKAR RUMPUT

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK

    Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.

    ASPIRASI RAKYAT BUOL RESMI DIKETUK! DPRD SERAHKAN POKIR KE PEMDA, RKPD 2028 JADI UJIAN REALISASI JANJI PEMBANGUNAN