
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga berlangsung di kawasan Bukit Bugu, wilayah Provinsi Gorontalo, kembali menggila. Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, hingga saat ini sekitar 20 unit excavator diduga masih beroperasi PETI di bukit bugu tersebut, ujar sumber resmi kepada media ini sabtu, 5/9/2026.
Menurut sumber, meski lokasi PETI berada di wilayah administrasi Provinsi Gorontalo, pasokan BBM jenis bio solar bersubsidi
1 jirigen isi 32 liter dijual seharga Rp.600 ribu
diduga berasal dari pangkalan BBM di Desa Kwala besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Diduga ratusan liter BBM bersubsidi itu setiap hari diangkut dengan menggunakan kendaraan sepeda motor ojek untuk sampai kelokasi bukit bugu, tragisnya BBM tersebut diduga digunakan dalam melakukan aktifitas PETI.
Dugaan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terutama pihak Kepolisian.
Sumber tersebut juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan koordinasi lintas wilayah antara Polda Sulawesi Tengah dan Polda Provinsi Gorontalo. Pasalnya, penertiban PETI saat ini merupakan perintah, pemerintah pusat yang dilakukan secara nasional, tegasnya.
Dikatanya kalau terus dibiarkan, masyarakat yang akan merasakan dampaknya, terutama warga Desa Baturata dan Desa Kwala Besar yang berada di sepanjang aliran sungai,” ucapnya dengan nada prihatin.
Dugaan aktivitas PETI tersebut dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber air di kawasan tersebut, tambah sumber itu.
Terkait aktifitas PETI dalam Penyalahgunaan BBM, bersubsidi diatur t dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal yang paling sering diterapkan adalah Pasal 55, yang mengatur bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyalahgunaan meliputi:
Menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Mengalihkan BBM bersubsidi ke industri atau pihak yang tidak berhak.
Menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
Memalsukan atau menyalahgunakan dokumen maupun identitas untuk memperoleh BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kwala Besar, Iswadi, belum dapat dimintai keterangan karena nomor teleponnya tidak aktif. Sementara itu, Kepala Desa Baturata, Mustalib, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung.(mbn.ril)


