KPK Kawal Pengamanan Aset, Pemkab Buol Bentuk Tim Khusus: Mampukah Aset Bermasalah Dituntaskan?

Buol, mediabusernews.com, – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam mengamankan aset daerah kini memasuki babak baru. Pasca komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemkab Buol langsung menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian aset daerah bertempat di ruang rapat Bupati Buol selasa,4/8/2026.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan aset daerah tak lagi dipandang sebagai urusan administrasi semata. Inventarisasi, legalitas, hingga potensi sengketa aset kini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Rapat dipimpin langsung Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM bersama Wakil Bupati Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto,SH,MH dan Sekretaris Daerah, Moh.Yamin Rahim, SH,MH, serta dihadiri oleh pimpinan OPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Buol.

Dalam arahannya, Bupati Buol menegaskan seluruh aset milik daerah, baik tanah maupun bangunan, wajib memiliki status hukum yang jelas dan tercatat secara tertib. Penataan aset, menurutnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada negara dan masyarakat.

Namun demikian, publik juga menanti langkah konkret setelah rapat tersebut. Berapa jumlah aset yang masih bermasalah? Berapa yang belum bersertifikat? Aset mana saja yang masih bersengketa atau berpotensi dikuasai pihak lain?.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dari transparansi yang diharapkan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Buol membentuk Tim Penyelesaian aset tanah dan bangunan milik daerah bermasalah. Tim ini diberi mandat melakukan inventarisasi, mengidentifikasi aset yang bermasalah maupun tumpang tindih, mempercepat proses sertifikasi, serta menempuh penyelesaian secara persuasif maupun melalui jalur hukum apabila diperlukan.

Komitmen bersama KPK diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen dan pembentukan tim semata. Keberhasilan akan diukur dari hasil nyata di lapangan, berupa kepastian hukum atas aset daerah, berkurangnya sengketa, meningkatnya transparansi pengelolaan aset, serta optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Buol.

Publik akan terus mengawal perkembangan penataan aset daerah ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, agar setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat