
Buol, mediabusernews.com, β Komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam mengamankan aset daerah kini memasuki babak baru. Pasca komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemkab Buol langsung menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian aset daerah bertempat di ruang rapat Bupati Buol selasa,4/8/2026.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan aset daerah tak lagi dipandang sebagai urusan administrasi semata. Inventarisasi, legalitas, hingga potensi sengketa aset kini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Rapat dipimpin langsung Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM bersama Wakil Bupati Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto,SH,MH dan Sekretaris Daerah, Moh.Yamin Rahim, SH,MH, serta dihadiri oleh pimpinan OPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Buol.
Dalam arahannya, Bupati Buol menegaskan seluruh aset milik daerah, baik tanah maupun bangunan, wajib memiliki status hukum yang jelas dan tercatat secara tertib. Penataan aset, menurutnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada negara dan masyarakat.

Namun demikian, publik juga menanti langkah konkret setelah rapat tersebut. Berapa jumlah aset yang masih bermasalah? Berapa yang belum bersertifikat? Aset mana saja yang masih bersengketa atau berpotensi dikuasai pihak lain?.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dari transparansi yang diharapkan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Buol membentuk Tim Penyelesaian aset tanah dan bangunan milik daerah bermasalah. Tim ini diberi mandat melakukan inventarisasi, mengidentifikasi aset yang bermasalah maupun tumpang tindih, mempercepat proses sertifikasi, serta menempuh penyelesaian secara persuasif maupun melalui jalur hukum apabila diperlukan.
Komitmen bersama KPK diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen dan pembentukan tim semata. Keberhasilan akan diukur dari hasil nyata di lapangan, berupa kepastian hukum atas aset daerah, berkurangnya sengketa, meningkatnya transparansi pengelolaan aset, serta optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Buol.
Publik akan terus mengawal perkembangan penataan aset daerah ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, agar setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(mbn.ril)


