Sinergi ATR/BPN dan Kementerian Agama untuk Kepastian Hukum Tanah Rumah Ibadah

Buol, mediabusernews.com, – Kamis, 30 Juli 2026, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Buol yang diwakili oleh staff agus wisudawan saputra dan vernando yudistira melaksanakan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleleh Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah rumah ibadah, khususnya masjid dan musala. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pendataan, mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, serta mendorong tertib administrasi pertanahan bagi aset keagamaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat semakin optimal sehingga proses sertipikasi tanah rumah ibadah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas serta perlindungan aset keagamaan di Kabupaten Buol.

ATRBPNKiniLebihBaik #MelayaniProfesionalTerpercaya #KantahBuol #TanahWakaf #SertipikasiRumahIbadah #Masjid #Musala #ATRBPN #KementerianAgama #KabupatenBuol

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat