
Buol, mediabusernews.com, – Kamis, 30 Juli 2026, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Buol yang diwakili oleh staff agus wisudawan saputra dan vernando yudistira melaksanakan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleleh Barat.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah rumah ibadah, khususnya masjid dan musala. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pendataan, mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, serta mendorong tertib administrasi pertanahan bagi aset keagamaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat semakin optimal sehingga proses sertipikasi tanah rumah ibadah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas serta perlindungan aset keagamaan di Kabupaten Buol.


