Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Buol Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih: Patriotisme Tak Boleh Berhenti di Baliho, Harus Nyata di Kehidupan.

Buol, mediabusernews.com, – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun, mengajak seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, tuturnya disela kegiatan jalan santai Harlah PKB minggu, 2/8/2027.

Ajakan tersebut dituangkan dalam materi publikasi resmi bertajuk “Ayo Serentak Pasang & Kibarkan Bendera Merah Putih” sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus memperkuat semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

Namun, di balik ajakan simbolik itu, publik juga berharap semangat kemerdekaan tidak hanya berhenti pada seremoni dan pemasangan bendera. Momentum HUT RI dinilai harus menjadi refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Semangat Merah Putih sejatinya bukan sekadar berkibar di depan rumah atau kantor pemerintahan. Nilai-nilai kemerdekaan juga harus tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bebas dari penyalahgunaan kewenangan, responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian publik.

Ajakan Bupati Buol untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih diharapkan menjadi pemantik tumbuhnya persatuan, gotong royong, dan rasa cinta tanah air di seluruh wilayah Kabupaten Buol.

Di saat yang sama, masyarakat juga menaruh harapan agar semangat kemerdekaan diwujudkan melalui pembangunan yang merata, peningkatan kesejahteraan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Dengan demikian, peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga momentum memperkuat komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Buol yang maju, berintegritas, dan berkeadilan menuju Buol Hebat berkelanjutan.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat