Pemprov Sulteng Luncurkan Insentif PKB 2026, Denda Dihapus 100 Persen, Tunggakan Pokok Dipangkas 50 Persen

Palu, mediabusernews.com – Kabar menggembirakan bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan kebijakan yang dinilai menjadi salah satu keringanan terbesar bagi wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026, program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Tak hanya itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga memperoleh fasilitas serupa, yakni pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Langkah Pemprov Sulteng tersebut langsung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa lagi terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala.

Yang lebih menarik, Pemprov Sulteng juga menyiapkan undian umrah gratis bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu selama masa program berlangsung.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemerintah Provinsi Sulteng berharap program insentif ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Informasi tersebut disampaikan melalui poster dan banner resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang terbatas hingga 5 September 2026.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat