Pemprov Sulteng Luncurkan Insentif PKB 2026, Denda Dihapus 100 Persen, Tunggakan Pokok Dipangkas 50 Persen

Palu, mediabusernews.com – Kabar menggembirakan bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan kebijakan yang dinilai menjadi salah satu keringanan terbesar bagi wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026, program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Tak hanya itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga memperoleh fasilitas serupa, yakni pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Langkah Pemprov Sulteng tersebut langsung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa lagi terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala.

Yang lebih menarik, Pemprov Sulteng juga menyiapkan undian umrah gratis bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu selama masa program berlangsung.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemerintah Provinsi Sulteng berharap program insentif ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Informasi tersebut disampaikan melalui poster dan banner resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang terbatas hingga 5 September 2026.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sengketa pertanahan yang disampaikan masyarakat. Dalam rapat ini, tim membahas dan mengevaluasi data serta hasil identifikasi yang telah dikumpulkan dari…

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sengketa pertanahan yang disampaikan masyarakat. Dalam rapat ini, tim membahas dan mengevaluasi data serta hasil identifikasi yang telah dikumpulkan dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait sengketa klaim kepemilikan hak atas tanah di Desa Bokat, Kecamatan Bokat.

    30 Tahun Mengabdi di Dunia Pendidikan, Moh. Thamrin Intam Soroti Pergeseran Nilai Belajar Siswa di Buol

    ASTACITA JADI PINTU DUKUNGAN PUSAT, GUBERNUR SULTENG DESAK DAERAH TAK PASIF PERJUANGKAN PEMBANGUNAN

    Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Pemerintah Daerah Tandatangani PKS Integrasi NIB dan NOP serta Pemanfaatan Peta ZNT