
Palu, mediabusernews.com β Kabar menggembirakan bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan kebijakan yang dinilai menjadi salah satu keringanan terbesar bagi wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026, program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan penghapusan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Tak hanya itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga memperoleh fasilitas serupa, yakni pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
Langkah Pemprov Sulteng tersebut langsung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa lagi terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala.
Yang lebih menarik, Pemprov Sulteng juga menyiapkan undian umrah gratis bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu selama masa program berlangsung.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemerintah Provinsi Sulteng berharap program insentif ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut disampaikan melalui poster dan banner resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang terbatas hingga 5 September 2026.(mbn.ril)


