Jakarta mediabusernews.com, – Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M., menghadiri audiensi Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pertemuan tersebut membahas kebijakan nasional mandatori biofuel B50 yang akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Juli 2026.

Audiensi dihadiri sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam BPAKPSI, di antaranya Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor selaku Ketua Umum BPAKPSI, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebagai Ketua Harian, serta para bupati dari daerah penghasil sawit lainnya, termasuk Kabupaten Buol.
Kebijakan mandatori biofuel B50 merupakan program nasional yang mengatur penggunaan bahan bakar dengan komposisi 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen solar fosil. Dengan implementasi kebijakan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran bahan bakar nabati dengan persentase setinggi itu.
Dalam pembahasan bersama Dewan Energi Nasional, disampaikan bahwa penerapan B50 memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional melalui pengurangan ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil. Selain itu, kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan penyerapan produksi minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri hingga sekitar 19 juta ton per tahun.
Pertemuan tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat peran kabupaten-kabupaten penghasil sawit dalam mendukung pelaksanaan enam panduan program kerja Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Keenam program strategis tersebut meliputi advokasi kebijakan publik, penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta komunikasi publik berbasis data.
Implementasi program kerja tersebut dirancang secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, dimulai dari penguatan konsolidasi internal hingga penyusunan laporan capaian nasional sebagai instrumen evaluasi dan pengembangan sektor sawit berkelanjutan.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan mandatori biofuel B50 memiliki keterkaitan yang erat dengan arah pembangunan sektor perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Menurutnya, Kabupaten Buol memiliki potensi besar sebagai salah satu daerah penghasil sawit di Sulawesi Tengah dengan luasan perkebunan yang mencapai lebih dari 50 ribu hektare yang terdiri atas lahan petani mandiri, petani plasma, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
โAplikasi terkait Mandatori biofuel B50 korelasinya dengan enam panduan program kerja AKPSI di Kabupaten Buol sangat dibutuhkan, mengingat bahwa luasan area sawit di daerah kami yang berada di atas 50 ribu hektar, yang terdiri dari lahan-lahan petani mandiri, petani plasma dan perusahaan. Kita semua dan kami mau terkait persawitan di Buol ini akan menuju win win solution; daerah untung, petani untung, perusahaan untung, alam terjaga dan negara berdaya,โ ujar Bupati.
Melalui audiensi tersebut, BPAKPSI dan Dewan Energi Nasional diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mendukung kebijakan energi nasional sekaligus meningkatkan kontribusi daerah penghasil sawit terhadap pembangunan ekonomi daerah dan ketahanan energi Indonesia.(mbn.ril)


