Buol, Mediabusernews. Com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menghadiri Konstatering (Pencocokan) atas luas, batas-batas, serta kondisi fisik terhadap Aset Objek Eksekusi berupa sebidang tanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dipimpin oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Buol. Pada agenda ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol diwakili oleh jajaran Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Melalui konstatering, tim gabungan melakukan verifikasi fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan data yang tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan konstatering ini mengemban misi hukum dan sosial yang sangat krusial, antara lain:

- Mencegah kekeliruan objek: Memastikan tanah yang hendak dieksekusi tidak salah alamat melalui pengecekan ulang koordinat, batas mata angin, dan luas tanah.
- Menghindari putusan non-executable: Menilai kelayakan dan kepastian fisik tanah di lapangan sebelum eksekusi riil dilakukan.
- Melindungi hak pihak ketiga: Memastikan batas eksekusi tidak menabrak atau merampas hak atas tanah milik tetangga atau pihak lain yang beritikad baik.
Konstatering menjadi tahapan vital demi memastikan objek tanah benar-benar ada, akurat, dan tepat sasaran.


