Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jakarta, Mediabusernews. Com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.β€œDengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. “SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida. Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (AR/JR)#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDuniaBiro Hubungan Masyarakat dan ProtokolKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpnInstagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.idWhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Indera Imanuddin, S.H., M.H., QCRO. sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

    Buol,Mediabusernews. Com , – Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik.#Pelantikan#KanwilBPNSulteng#KantahBuol#Infokotabuol#kementerianatrbpn

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

    Buol, Mediabusernews. Com, – Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik.#Pelantikan#KanwilBPNSulteng#KantahBuol#Infokotabuol#kementerianatrbpn

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Indera Imanuddin, S.H., M.H., QCRO. sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

    Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

    Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

    Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku