Buol, mediabusernews.com, β Warga yang juga keluarga korban apresiasi kinerja Polres Buol terkait penangkapan terduga pelaku pencurian dan pembunuhan yang mengakibat 1 orang korban tewas di Tempat Kejadian Perkara(TKP) 1 orang mengalami luka dibagian dada sebelah kiri.
Gerak cepat(Gercep) jajaran Polres Buol berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di sertai pembunuhan berdarah yang menewaskan seorang pemilik kios di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol Sulteng. Kurang dari 24 jam pascakejadian, dua terduga pelaku berhasil dibekuk dalam operasi gabungan Tim Resmob Polres Buol dan Tim Resmob Polres Toli- Toli, dan personel Polsek Dakopamean.
Dalam aksi biadab itu korban tewas diketahui bernama Umar T. Paona (53), seorang petani sekaligus pemilik kios. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada saat memergoki aksi pencurian di kios miliknya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam insiden tersebut, putri korban yang masih berusia 13 tahun, berinisial S.J.R.U., turut menjadi korban setelah mengalami luka tusuk di bagian bahu sebelah kiri.
Hasil penyelidikan sementara kedua korban terbangun pada dini hari dan menuju kiosnya setelah mendengar aktivitas mencurigakan. Saat memergoki pelaku sedang mencuri saat itu terjadi perlawanan antara korban dan pelaku yang berujung perkelahian. Korban pemilik kios kemudian ditikam hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian terduga pelaku membawa kabur sejumlah uang tunai dan beberapa bungkus rokok dari dalam kios.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus saat menerima laporan. Berdasarkan keterangan para saksi dan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku tersebut.
Salah satu terduga pelaku, M.R. (20), terdeteksi melarikan diri ke arah Kabupaten Tolitoli menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah hitam. Saat hendak diperiksa di wilayah Dakopamean, pelaku berusaha kabur sehingga memicu aksi kejar-kejaran.
Pelariannya berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak plang jalan dan terjatuh, Petugas kemudian langsung meringkusnya, ujar Yordan.
Selanjutnya kata sang Kasat yang Gercep itu pada malam harinya, tim gabungan kembali menangkap terduga pelaku lainnya, A.T. (24), di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau Kabupatèn Buol Sulteng. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengungkapan kasus
tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah martil yang diduga digunakan untuk mencungkil dinding belakang rumah, sebilah badik yang diduga menjadi senjata penikam korban, uang tunai Rp15.000, beberapa bungkus rokok berbagai merek, satu kaleng parfum, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, tegasnya.
AKP Jordan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kerja cepat seluruh personel yang terlibat. Saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum.
Pihaknya juga masih terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kejadian yang menggempar tersebut, pungkasnya.(mbn.ril)


