
Buol, mediabusernews.com, β Polemik dugaan pengadaan ayam petelur fiktif di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus menjadi sorotan publik. Menjawab berbagai tudingan yang berkembang, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Paleleh bersama pihak rekanan akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi.
TPK Desa Paleleh, Syafrudin, menegaskan bahwa program pengadaan ayam petelur benar-benar telah dilaksanakan. Dirinya membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut hanya sebatas administrasi atau bersifat fiktif.
Menurutnya program ini bukan fiktif. Ayam telah didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai jumlah anggaran dan pelaksanaannya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Syafrudin kepada media ini melalui sambungan telepon, kamis (6/8/2026).
Dalam keterangannya, Syafrudin juga menjelaskan alur penyerahan dana sebesar Rp70 juta yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, setelah dana dicairkan dari bank, uang tersebut sempat dititipkan kepada Camat Paleleh, Lukman, karena dirinya merasa khawatir menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
Ia mengaku, dana tersebut kemudian diserahkan oleh Camat Paleleh Lukman kepada Ronal yang mewakili CV. Azzam Mandiri Sukses, sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi penyerahan yang disebut dimiliki oleh para pihak. Dirinya menitipkan uang itu karena khawatir jika berada di tanganya.
Setelah itu, dana diserahkan kepada perwakilan CV sesuai bukti kwitansi yang ada, jelasnya.

Syafrudin menilai munculnya isu di tengah masyarakat diduga dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan program dan sistem pemanfaatan bantuan ayam petelur di Desa Paleleh, terangnya.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Ronal selaku perwakilan CV. Azzam Mandiri Sukses. Ia mengakui menerima dana sebesar Rp70 juta sebagaimana tercantum dalam kwitansi dan menyatakan seluruh anggaran telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sesuai peruntukannya.
Ronal juga membantah dengan keras adanya intervensi Camat Paleleh Lukman dalam proses pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, Camat hanya menyerahkan dana yang sebelumnya dititipkan oleh TPK, sementara penggunaan anggaran tetap dilakukan untuk pengadaan ayam petelur sesuai rencana kegiatan, pungkasnya.(mbn.ril)


