RAPAT PENERTIBAN PETI DESA BODI DIGUGAT! IBNU HARIS TOLAK HASIL KESEPAKATAN, ANCAMAN AKSI MASSA MENGUAT.

Buol– Sulteng, MEDIABUSERNEWS.com, – Keputusan rapat penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menuai penolakan. Ibnu Haris, yang mengaku mewakili aspirasi para penambang dan tukang ojek, secara terbuka mempersoalkan proses pengambilan keputusan yang dinilainya belum mencerminkan suara masyarakat secara menyeluruh.

Dikatakanya polemik ini bukan sekadar soal menerima atau menolak penertiban tambang ilegal. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai keterwakilan warga, konsistensi penegakan hukum, serta nasib masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan, ujarnya senin,19/10/2026 kepada media ini.

Haris menilai jumlah masyarakat yang hadir dalam rapat belum cukup untuk dijadikan dasar menyimpulkan sikap seluruh warga Desa Bodi, terutama masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan dan jasa ojek.

Menurut perhitungannya, peserta yang hadir hanya sekitar 0,1 persen dari total penduduk desa. Ia menyebut masih ada sebagian besar warga yang, menurutnya, belum memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat sebelum kesepakatan diambil.

Haris mengingatkan, di balik aktivitas pertambangan terdapat keluarga yang bergantung pada penghasilan harian, termasuk para pekerja tambang dan tukang ojek yang melayani kebutuhan operasional masyarakat di kawasan pertambangan.
Namun, persoalan ekonomi tersebut juga tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, tegas Haris.

Dalam keterangannya, Haris menyebut Kacabjari Paleleh Arditia,SH menjelaskan bahwa kewenangannya dalam penanganan persoalan PETI berkaitan dengan aspek tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
Atas dasar itu, Haris berpendapat penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ia kaitkan dengan Kepala Desa Bodi Arianto semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum disamping penertiban Peti.

Disamping itu pula piihaknya juga mempertanyakan prioritas penanganan berbagai persoalan yang berkembang di desa Bodi
Meski demikian, dugaan suap atau gratifikasi Kepala Desa Bodi kata Haris harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai ada keterangan resmi dan proses hukum yang membuktikannya.
Di sisi lain, penertiban pertambangan ilegal merupakan persoalan hukum tersendiri yang dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dalam pernyataannya, Haris menguraikan lima model aktivitas pertambangan yang menurut pengalamannya ditemukan di lingkungan masyarakat, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Pertama, tambang talang siram. Menurut Haris, metode ini menggunakan peralatan sederhana seperti karpet dan ember. Ia menilai dampak kerusakannya relatif sulit terlihat. Namun, tingkat dampak sebenarnya tetap bergantung pada lokasi, intensitas kegiatan, dan kondisi lingkungan.

Kedua, tambang jet. Aktivitas ini menggunakan mesin pompa atau alkon dengan kapasitas yang disebut Haris sekitar 0,7 HP. Ia berpendapat dampaknya mulai terlihat, tetapi sebagian kerusakan dapat berubah akibat aliran banjir. Pemulihan alami tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penilaian lingkungan.

Ketiga, tambang kato atau dompeng. Haris menggambarkan metode ini menggunakan mesin diesel berkapasitas sekitar 16–24 HP dengan tenaga kerja sekitar tujuh hingga sepuluh orang. Menurutnya, penggunaan mesin dan intensitas pekerjaan membuat karakter kegiatan ini berbeda dari metode yang lebih sederhana.

Keempat, tambang menggunakan ekskavator. Haris mengakui metode ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Meski demikian, ia mengusulkan agar opsi reklamasi pasca tambang atau penyediaan dana pemulihan lingkungan turut dipertimbangkan.

Sembari menambahkan reklamasi pasca tambang atau penyediaan dana pemulihan lingkungan turut dipertimbangkan.
Usulan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang berlaku. Reklamasi bukan pengganti izin pertambangan maupun pembenaran untuk melakukan kegiatan tanpa izin.
Kewajiban pemulihan lingkungan juga harus ditetapkan dan diawasi oleh instansi berwenang.

Kelima, tambang parit atau tambang jalur. Haris menilai metode yang terlihat manual ini justru dapat meninggalkan kerusakan berkepanjangan karena perubahan bentang lahan dan aliran air. Pihaknya berpendapat bahwa reklamasi pada jenis pekerjaan ini dapat menjadi lebih sulit dibandingkan lokasi yang ditangani menggunakan ekskavator.

Haris menyebutkan baginya untuk meminta penertiban tambang tidak hanya melihat jenis peralatan yang digunakan, tetapi juga menilai dampak nyata terhadap lingkungan.
Meski demikian, perbandingan tingkat kerusakan antara masing-masing metode memerlukan kajian teknis.

Haris menegaskan bahwa dirinya menolak hasil kesepakatan rapat penertiban tambang di Desa Bodi. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan aturan secara konsisten terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, tanpa membedakan metode atau peralatan yang digunakan.

Katanya penertiban tidak seharusnya hanya menyoroti penambang yang menggunakan ekskavator, sementara aktivitas lain yang juga tidak memiliki izin luput dari pengawasan.
Di sinilah persoalan yang lebih mendasar muncul: penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti, dan
dan kewenangan yang jelas.

Haris menyatakan, apabila keputusan tersebut tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberatan yang disampaikan, pihaknya bersama masyarakat penambang dan tukang ojek berencana menggelar aksi massa.

Tiga lokasi yang disebut menjadi sasaran penyampaian aspirasi adalah Kantor Kepala Desa Bodi, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Paleleh, dan Kantor Polsek Paleleh.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa polemik penertiban PETI di Desa Bodi berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas, pungkas Haris(mbn.001)

MEDIA BUSER NEWS.com, – Mengulas Fakta, Mengawal Kebenaran.

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    CEGAH KANKER SERVIKS SEBELUM MENGGANAS! DINKES BUOL TURUNKAN SKRINING HPV DNA SERENTAK, PEREMPUAN DIMINTA JANGAN ABAIKAN KESEHATAN

    Buol – Sulteng, MEDIABUSERNEWS.com, – Ancaman kanker serviks atau kanker leher rahim terhadap perempuan tidak boleh dipandang sebelah mata. Deteksi dini menjadi langkah krusial untuk mencegah penyakit ini berkembang tanpa…

    Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

    Wonogiri – MEDIABUSERNEWS.com, – ATR/BPN Dekat merupakan layanan jemput bola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dihadirkan ke tengah masyarakat dengan wujud mobil layanan. Melalui ATR/BPN Dekat,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    CEGAH KANKER SERVIKS SEBELUM MENGGANAS! DINKES BUOL TURUNKAN SKRINING HPV DNA SERENTAK, PEREMPUAN DIMINTA JANGAN ABAIKAN KESEHATAN

    Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

    Kepala BPN/ATR Buol Melaksanakan Koordinasi Didesa Talaki Terkait HPL

    RAPAT PENERTIBAN PETI DESA BODI DIGUGAT! IBNU HARIS TOLAK HASIL KESEPAKATAN, ANCAMAN AKSI MASSA MENGUAT.

    GEMPAR! CFD Buol Jadi Panggung Perang Melawan Bullying, Pemda dan SMA Negeri 1 Biau Putuskan Rantai Perundungan!

    PETI DESA BODI DIHADANG KESEPAKATAN! APH DAN MASYARAKAT TEKEN KOMITMEN, SIAPA KAWAL PELAKSANAANNYA?