
Buol, mediabusernews.com, – Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penanganan pengaduan guna mengidentifikasi permasalahan, menghimpun data dan informasi, serta menyusun langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan gelar awal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam penyelesaian setiap permasalahan pertanahan, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.


