Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

Jakarta, mediabusernews.com, – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat. Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah, namun juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.

β€œKenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial. β€œJaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen. Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara. β€œHarapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya. (LS/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Siaran Pers 14/SP/V/BH/2026 Sabtu, 9 Mei 2026 Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat Pandeglang, mediabusernews.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional…

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Siaran Pers 14/SP/V/BH/2026 Sabtu, 9 Mei 2026 Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat Pandeglang, mediabusernew – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Kadis Perkim Buol Prioritaskan Pemasangan Jaringan Listrik Desa Bukal Dan Desa Mulat.

    Kadis Perkim Buol Prioritaskan Pemasangan Jaringan Listrik Desa Bukal Dan Desa Mulat.

    Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

    Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Sekda Buol Mediasi Sengketa Lahan Desa Mopu

    Sekda Buol Mediasi Sengketa Lahan Desa Mopu