Kinerja KUA Karamat Diapresiasi, Lestarikan Bahasa Buol dalam Prosesi Akad Nikah

Buol, mediabusernews.com Kinerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karamat Irwan Sakur, S.Pd.I MH mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat, khususnya dalam prosesi akad nikah. Hal ini disampaikan oleh Camat Paleleh Barat, Wahyudin, SH kepada tim wartawan media ini, disaat menghadiri akad nikah pasangan Aris Pratiwi Bin Syafrudin Y.Timumun dengan Yanti Binti H. Halim.
Prosesi akad nikah berlangsung ahad, 12 April 2026, sekitar jam 10.00, pagi tersebut digelar di Desa Monano, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan berlangsung penuh khidmat,aman dan tertib.

Menurut Wahyudin, sungguh sangat mengagumkan dan menambah khidmatnya proses pernikahan dimana Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Karamat, Irwan Sakur, S.Pd.I., M.H., dalam prosesi tersebut turut mengangkat kearifan lokal dengan menggunakan bahasa Buol sebagai pengantar sebelum pembacaan akad nikah. Upaya ini dinilai sebagai bentuk pelestarian budaya lokal yang patut diapresiasi, karena tetap menjaga nilai-nilai tradisi lokal Buol di tengah peradaban saat ini, ucap sang Camat tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Karamat, Irwan Sakur, S.Pd.I, MH disela – sela acara menuturkan bahwa pihaknya dalam setiap hajatan pesta pernikahan, tetap menjaga dan melestarikan kearifan lokal dengan mengantar prosesi sebelum ijab kabul menggunakan Bahasa Buol.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya Buol dan sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah pelaksanaan akad nikah yang sakral.

Menurut Irwan, penggunaan Bahasa Buol dalam setiap prosesi akad nikah sangat penting sebagai sarana edukasi bagi generasi muda agar tetap mengenal dan mencintai bahasa Buol yang saat ini semakin terabaikan dampak dari kemajuan ilmu dan pengetahuan dalam dunia digital, dalam acara tersebut KUA juga dengan langka gerakan cepat(Gercep) dalam administrasinya telah menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai.

Sementara itu Jumadil,S.Pd.I selaku pengampu dalam prosesi pernikahan itu menyampaikan, pihak keluarga telah menyiapkan sekitar 800 kursi untuk para undangan, dan seluruhnya terisi penuh, itu menandakan bahwa antusiasnya acara ijab dan kabul yang telah mendapat dukungan penuh oleh keluarga dan masyarakat terhadap kedua mempelai, ujarnya.

Hadir dalam acara sakral tersebut anggota DPRD Buol Harno, sekretaris Kecamatan Karamat Irfan Butudoka, para kepala desa di wilayah Kecamatan Karamat dan Kecamatan Bunobogu serta keluarga besar Timumun dan keluarga besar Halid Halim.

Imam Jakaria L.Rijib menyampaikan harapan agar kedua mempelai dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta lebih mempererat tali silaturahim antara kedua keluarga besar itu, pungkasnya.

Diakhir acara sebagai bentuk ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan atas terlaksananya prosesi akad nikah kedua keluarga besar turut mengabadikan momen istimewa dengan berfoto bersama kedua mempelai. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan tampak jelas, mencerminkan eratnya tali silaturahmi antar keluarga yang hadir dalam acara tersebut, selanjutnya masih dalam suana penuh bahagia kedua mempelai telah menerima sertifikat siap untuk hamil.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Barisan Rakyat Penambang Emas yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Buol. Kegiatan ini bertujuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat

    SUMPAH PEMUDA KE-98 DI BUOL: WABUP NASIR SERUKAN PEMUDA PATRIOTIK, GIGIH DAN BEREMPATI – SIAPKAH GENERASI MUDA MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN?