
Buol – Sulteng, MEDIABUSERNEWS.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan penyerahan 4 (empat) Sertipikat Hak Pakai kegiatan perubahan nama/ganti nama dari Pemerintah RI c.q. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjadi Pemerintah RI c.q. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan data tanah untuk memastikan kesesuaian data yuridis pada sertipikat dengan perubahan kelembagaan dan nomenklatur kementerian. Melalui pembaruan data ini, diharapkan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah tetap terjaga serta mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset negara. Kantor Pertanahan Kabupaten Buol terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah. 🇮🇩


