
Buol, mediabusernews.com, β Dugaan pemanfaatan jalan Desa Baturata Kecamatan Paleleh Buol Sulteng yang dibangun menggunakan anggaran negara sebagai jalur lintasan alat berat menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Bugu kembali menjadi sorotan publik, Kajabjari Paleleh diduga tutup mata, kata seorang pengamat kebijakan publik berinisial AT (54) yang juga asal Desa Baturata.
Pihaknya meminta Bupati Buol melalui Inspektorat Kabupaten Buol segera membentuk tim terpadu untuk mengusut dugaan tersebut.
“AT” yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa jalan desa yang semestinya menjadi akses produksi masyarakat kini diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas lalu lintas alat berat menuju lokasi PETI di bukit Bugu, tutur sumber itu kepada media ini beberapa hari yang lalu.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa hingga kini diduga tidak terdapat dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Desa (Perdes) maupun regulasi lain yang mengatur penggunaan jalan desa untuk dilintasi alat berat menuju lokasi aktifitas peti, termasuk ketentuan yang menjadi dasar adanya dugaan pungutan liar(pungli) terhadap pihak yang memperoleh akses melintas untuk menuju lokasi tersebut.
Menurut sumber apabila benar dugaan pungutan liar(Pungli) atau pemberian izin oleh kades, alat berat peti melintas dijalan desa tanpa dasar hukum yang sah, maka sang kades harus diberikan sanksi yang berat, karena dari sisi legalitas maupun akuntabilitas pengelolaan aset desa yang dibangun menggunakan anggaran negara harus sesuai dengan mekanisme, ungkapnya.
Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada Perdes yang secara khusus mengatur jalan desa dijadikan lintasan alat berat menuju lokasi PETI, apalagi sebagai dasar melakukan pungutan. Oleh karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri oleh pemkab Buol melalui insfektorat dan aparat penegak hukum( APH) lainya untuk menghindari tabiat sang kades yang sewenang – wenang bertindak tanpa dasar hukum yang kuat, ujar sumber.
Informasi yang dihimpun dari sumber itu juga menyebutkan, sejak persoalan ini mencuat ke publik, diperkirakan sekitar 43 unit alat berat jenis ekskavator telah secara bergantian keluar masuk dan melintasi di jalan desa menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI dibukit bugu, terangnya.
Sumber meminta apabila dugaan tersebut benar, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas karena jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran negara.
Inspektorat harus segera turun tangan. Jangan sampai aset negara dimanfaatkan untuk kepentingan yang diduga melanggar hukum, sementara masyarakat yang menanggung dampak kerusakan jalannya,.pungkasnya
dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Desa Baturata, Mustam, membenarkan bahwa jalan desa digunakan sebagai lintasan alat berat berupa ekskavator menuju kawasan Bukit Bugu. Ia juga menyebut setiap alat berat yang melintas dikenakan tarif sebesar Rp10 juta per unit.
Mustam menambahkan, jalur yang digunakan bukan hanya melewati wilayah Desa Baturata, tetapi juga melintasi jalan Desa Kuala Besar.
Lebih lanjut, Mustam mengungkapkan bahwa dirinya bersama Camat Paleleh pernah dimintai klarifikasi oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajabjari) Paleleh terkait persoalan tersebut.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tindak lanjut, tegas Kades.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kajabjari Paleleh, Adhitya, S.H., menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat Desa Baturata. Meski demikian, ia mengakui telah mendengar desas – desus yang berkembang mengenai dugaan aktivitas alat berat PETI yang melintasi jalan desa tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Camat Paleleh untuk memperoleh informasi awal terkait persoalan tersebut dan bila terbukti, ia berjanji tidak pandang buluh akan menindaknya sesuai dengan hukum dan perundang – undangan yang berlaku, tegasnya.(mbn.ril)


