
Buol, mediabusernews.com, โ Langkah cepat jajaran Polres Buol dalam menangkap terduga pelaku gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berinisial R (53) menuai apresiasi dari berbagai pihak. Penangkapan tersebut dinilai mengakhiri keresahan warga yang selama ini mengaku merasa tidak aman dalam beraktivitas.
Kepala Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol Sulteng, Sudiharto Surio, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Buol AKBP. Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla beserta seluruh jajaran atas respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, terduga pelaku sudah ditangkap. Warga kini merasa lebih aman menjalankan aktivitas sehari-hari, ujar Sudiharto kepada media ini melalui sambungan televonya rabu,5/8/2026.
Menurutnya, tindakan kepolisian merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas keamanan, terlebih menjelang dan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, tandasnya.
Korban penganiayaan, Sumantri, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Buol atas penangkapan terduga pelaku. Sembari mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan R yang juga warga Desa Mendaan pada bulan Juli 2026 saat sedang menikmati pisang goreng di sebuah warung milik warga Desa Mendaan.

Menurut korban tanpa bertanya apa-apa dan tanpa ada persoalan sebelumnya, saya dipukul di bagian wajah,” ungkap Sumantri.
Akibat kejadian itu, kata korban, dirinya mengalami luka memar pada wajah dan bibir hingga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Buol.
Dalam keterangannya, Sumantri juga mengklaim bahwa R merupakan seorang terduga residivis yang pernah menjalani proses hukum di Kepolisian atas dugaan kasus curanmor dan tindak pidana lainnya.
Korban juga menilai penyidik Polres Buol telah bekerja secara profesional. Dikatakanya sebelum dilakukan penangkapan polisi telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, namun yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tersebut, tuturnya.
Disatu sisi kasus penganiayaan ini menjadi sorotan publik karena masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga menunggu pengungkapan lengkap dari kepolisian, terkait status hukum terduga pelaku, serta riwayat perkara yang sebelumnya disebutkan oleh korban.(mbn.ril)


