GEMPAR! Dugaan Skandal Asusila Oknum Kades Doulan Mengemuka, Kadis BPMD Buol Diminta Nonaktifkan Sementara

Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Dugaan tindakan asusila yang menyeret Kepala Desa Doulan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buo Sulteng, berinisial SM, bersama seorang aparat desanya, mulai menjadi sorotan publik dan disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Desakan agar pemerintah daerah Kabupatèn Buol mengambil langkah tegas, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Buol, Arfandi, diminta segra memberhentikan sementara terhadap oknum Kades Doulan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

Informasi tersebut diperoleh media ini dari sejumlah sumber yang mengetahui persoalan itu, salah seorang tokoh masyarakat Desa Doulan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan minggu ,13/9/2026, mengungkapkan bahwa dugaan hubungan asmara antara SM dan seorang aparat desa itu telah berlangsung cukup lama dan disebut telah menjadi persoalan di lingkungan keluarga.

Kasus tersebut mencuat setelah suami mendatangi sebuah rumah milik warga di Desa Tang, Kecamatan Bokat, pada rabu 9/9/2026 dini hari.
Saat itu, menurut keterangan sumber, SM dan aparat desa tersebut berada di dalam rumah sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihak suami mengenai dugaan adanya perbuatan yang tidak semestinya.

Sumber resmi media ini mengatakan, persoalan tersebut bukan pertama kali dilakukan sang Kades.
Menurutnya dugaan kedekatan oknum kepala desa dan aparatnya disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Bahkan katanya pihak keluarga disebut telah beberapa kali memberikan teguran dan meminta agar hubungan tersebut dihentikan.
Namun, menurut sumber yang sama, teguran tersebut diduga tidak diindahkan.
Persoalan ini sudah cukup lama diketahui oleh pihak keluarga. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan secara objektif, ungkap sumber tersebut.

Sorotan kini bergeser pada posisi SM sebagai kepala desa. Persoalannya bukan semata-mata menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas dan etika seorang pejabat pemerintahan desa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti dan berdampak terhadap lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Ketentuan dalam UU Desa mengenai larangan bagi kepala desa dapat menjadi bagian dari kajian pemerintah dalam proses pemeriksaan, terutama apabila terdapat bukti bahwa tindakan yang dilakukan menimbulkan keresahan masyarakat, merugikan kepentingan umum, atau berkaitan dengan penyalahgunaan kedudukan

Namun demikian, penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau tuduhan yang beredar.

Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Buol, Ramli Sulu, turut mengecam dugaan tindakan tersebut.
Pihaknya menilai setiap kepala desa harus menjaga martabat jabatan serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tuturnya.

Sementara itu, Camat Bokat Ikhsan Mangge menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak akan pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, pihaknya siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan kode etik kepala desa maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa(BPMD)Kabupaten Buol, Arfandi, menyatakan pihaknya akan menunggu laporan resmi dari pemerintah desa dan Kecamatan Bokat.

Arfandi menyebut, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara apabila memenuhi persyaratan hukum dan administratif.

Pihak BPMD Buol kata dia, pada senin,14/9/2026 menunggu laporan dari pihak desa dan camat sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hal senada juga disampaikan pemerhati publik, Abd.Hamid, kini perhatian tertuju pada Kaban BPMD Kabupaten Buol dan Pemerintah Kecamatan Bokat. Apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai persoalan internal keluarga, atau justru berkembang menjadi persoalan etik dan administratif yang berujung pada sanksi terhadap seorang kepala desa?
Jawabannya bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, bukti yang diperoleh, serta keterangan para pihak, tegas tokoh masyarakat Buol itu.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Rabu, 9 September 2026 β€” Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan identifikasi lapangan

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – terkait sengketa pertanahan di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.Dalam kegiatan ini, tim melakukan peninjauan lokasi, pengukuran bidang tanah dengan penunjukan batas oleh pemilik tanah, serta pengumpulan data dan…

    Pemerintah Daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan rapat koordinasi.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – guna memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi pada sektor pelayanan publik bidang pertanahan. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas 9 Paket Penawaran Program Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    GEMPAR! Dugaan Skandal Asusila Oknum Kades Doulan Mengemuka, Kadis BPMD Buol Diminta Nonaktifkan Sementara

    Rabu, 9 September 2026 β€” Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan identifikasi lapangan

    Pemerintah Daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan rapat koordinasi.

    BUPATI BUOL DORONG PENGEMBANGAN PLTS 20 MW UNTUK PERKUAT KEANDALAN LISTRIK DAERAH

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.