
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rabu, 19/8/2026, bertempat diaula lantai III Kantor Bupati Buol, Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kabupaten Buol berlangsung, kali ini bukan sekadar agenda koordinasi rutin. Di balik pembahasan tersebut, tersimpan satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni akurasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah Kabupaten Buol bersama BPJS Kesehatan menyoroti pentingnya memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima perlindungan kesehatan.
Rekonsiliasi data menjadi fokus utama, mengingat masih terdapat berbagai dinamika seperti peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan status kepesertaan yang harus segera diperbarui.
Dalam forum tersebut yang dipimpin Wakil Bupati Buol Dr.Moh. Nasir Daimoroto, SH, MH, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan BPJS Kesehatan Cabang Palu, dibahas pula target Universal Health Coverage (UHC) Prioritas 2026.
Salah satu syarat utama adalah cakupan kepesertaan minimal 90,6 persen dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.
Namun, pencapaian target tersebut dinilai tidak cukup hanya mengejar angka. Validitas data menjadi faktor penentu agar program JKN tidak salah sasaran. Karena itu, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Bappeda, BPKAD, hingga BPJS Kesehatan didorong memperkuat koordinasi dalam pemadanan data secara berkala.
Wakil Bupati Buol, Nasir MH., menegaskan bahwa pengelolaan jaminan kesehatan harus berbasis data yang akurat. Menurutnya, kecukupan anggaran harus berjalan beriringan dengan ketepatan sasaran agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan, tegasnya.
Forum itu juga telah membahas rekonsiliasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN serta skema Anggota Keluarga Tambahan (AKT), sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN di Kabupaten Buol.
Melalui penguatan sinergi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Buol dan BPJS Kesehatan berkomitmen memperbaiki kualitas data, memperkuat pengawasan kepesertaan, serta memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang memang berhak menerima jaminan kesehatan (mbn.ril)


