ASPIRASI RAKYAT BUOL RESMI DIKETUK! DPRD SERAHKAN POKIR KE PEMDA, RKPD 2028 JADI UJIAN REALISASI JANJI PEMBANGUNAN

Buol.- Sulteng, MEDIABUSER NEWS.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol resmi menetapkan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buol Tahun 2028. Namun, di balik keputusan politik tersebut, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah: sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar akan diwujudkan dalam program pembangunan, bukan sekadar menjadi tumpukan dokumen perencanaan?

Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin ,26/10/2026. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, dan dihadiri Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, serta insan pers.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Buol menegaskan bahwa reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap kebutuhan, keluhan, serta usulan masyarakat secara langsung.

Aspirasi yang dihimpun, menurutnya, menjadi landasan strategis agar pembangunan daerah lebih responsif, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, ujarnya.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Buol, yakni Fraksi NasDem, Demokrat Berkarya, Gerindra, Gabungan PKB dan PPP, PDI Perjuangan, serta PAN, menyampaikan laporan hasil reses dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, II, dan III.

Beragam kebutuhan masyarakat pun mencuat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian dan perikanan, hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Aspirasi tersebut menjadi gambaran persoalan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Tantangannya bukan hanya menghimpun usulan, melainkan menentukan prioritas, memastikan ketersediaan anggaran, serta mengawal pelaksanaannya agar tepat sasaran.

Pada sektor infrastruktur, masyarakat mengusulkan peningkatan dan perbaikan jalan beraspal, jalan usaha tani dan produksi, akses menuju kawasan produktif, pembangunan drainase, talud, rabat beton, paving block, serta perbaikan rumah ibadah.

Di bidang pertanian dan perikanan, aspirasi meliputi bantuan benih dan bibit unggul, antara lain jagung, durian montong, kelapa sawit, serta cabai atau rica. Warga juga mengusulkan bantuan bibit ternak, pupuk urea, alat dan mesin pertanian (alsintan), perbaikan jaringan irigasi, hingga perlengkapan dan alat tangkap nelayan.

Sementara itu, sektor kesehatan dan pendidikan membutuhkan pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tepat sasaran, pembangunan ruang kelas baru, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah.

Pada sektor ekonomi dan sosial-budaya, masyarakat mengharapkan penguatan modal dan pendampingan bagi UMKM serta koperasi, pemulihan ekonomi produktif, dan dukungan terhadap pelestarian seni serta budaya lokal.

Banyaknya usulan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Aspirasi yang telah dihimpun perlu diverifikasi berdasarkan kebutuhan riil, urgensi, pemerataan pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.

Melalui keputusan paripurna tersebut, dokumen hasil pelaksanaan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buol sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPD Tahun 2028.

DPRD berharap seluruh perangkat daerah segera melakukan verifikasi dan menyelaraskan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan skala prioritas pembangunan serta kapasitas fiskal daerah.

Namun, penetapan dokumen ini bukanlah akhir dari perjuangan aspirasi masyarakat. Justru, tahap berikutnya menjadi penentu apakah suara warga benar-benar memperoleh tempat dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Publik patut mengawal proses tersebut secara kritis dan proporsional. Usulan mana yang dinilai prioritas? Program apa yang akan masuk dalam RKPD 2028? Berapa kebutuhan anggarannya? Dan bagaimana pemerintah menjelaskan aspirasi yang belum dapat diakomodasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan usulan yang telah mereka sampaikan melalui wakil rakyat.

DPRD sendiri mengimbau pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional terhadap aspirasi yang belum dapat direalisasikan.

Publik menegaskan, keberhasilan reses tidak cukup diukur dari banyaknya aspirasi yang dihimpun atau dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna. Ukuran sesungguhnya terletak pada sejauh mana kebutuhan masyarakat diterjemahkan menjadi program yang terukur, dianggarkan secara bertanggung jawab, dan dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Buol. RKPD 2028 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana aspirasi rakyat dipertimbangkan dalam arah pembangunan daerah. Masyarakat tentu berharap suara yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi mendapat tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(mbn.001)

MEDIA BUSER NEWS.com, – Mengulas Fakta, Mengawal Kebenaran.

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Praktik pembalakan liar (illegal logging) dan penggundulan hutan tanpa izin menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buol. Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, menegaskan bahwa…

    Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Pembangunan kota-kota besar di Indonesia dihadapkan dengan tantangan untuk menyediakan ruang yang terhubung, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK

    Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.

    ASPIRASI RAKYAT BUOL RESMI DIKETUK! DPRD SERAHKAN POKIR KE PEMDA, RKPD 2028 JADI UJIAN REALISASI JANJI PEMBANGUNAN

    SPANDUK LARANGAN TERPASANG, PETI BUKIT BODI DIDUGA MASIH MENGGANAS! PUBLIK TAGIH PENERTIBAN DAN PENINDAKAN TANPA PANDANG BULU

    BUPATI BUOL TEGAS: TAK ADA TOLERANSI PETI EXCAVATOR DI BUOL! 42 TITIK WPR DIUSULKAN, 12 DISETUJUI β€” PUBLIK TAGIH KETEGASAN PENERTIBAN OLEH APH.