SPANDUK LARANGAN TERPASANG, PETI BUKIT BODI DIDUGA MASIH MENGGANAS! PUBLIK TAGIH PENERTIBAN DAN PENINDAKAN TANPA PANDANG BULU

Buol – Sulteng, MEDIABUSER NEWS.com, – Pemasangan spanduk larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas langkah tersebut di tengah informasi yang menyebutkan aktivitas tambang ilegal di lokasi itu diduga masih terus berlangsung.

Spanduk berwarna kuning yang mencantumkan identitas Polres Buol tersebut secara tegas memperingatkan bahwa lokasi tambang belum memiliki izin dan seluruh kegiatan pertambangan harus dihentikan. Peringatan itu juga mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, di balik pesan tegas yang terpampang di lokasi, muncul pertanyaan mendasar: apakah pemasangan spanduk benar-benar diikuti dengan penghentian aktivitas PETI, atau hanya menjadi slogan yang belum memberikan efek nyata di lapangan?

Sumber media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan selasa,27/10/2026 mengungkapkan, aktivitas PETI di Bukit Bodi diduga masih berlangsung setelah pasca rangkaian penertiban oleh Polda Sulawesi Tengah dan Gakkum Kementerian Kehutanan RI.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan tambang diduga tetap berjalan meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani sejumlah unsur terkait, yakni Kacabjari Paleleh, Kapolsek Paleleh, Danramil Paleleh, Kacabdis ESDM Buol dan Tolitoli, Kepala Desa Bodi, serta tokoh masyarakat setempat.

Apabila dugaan aktifitas peti tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, kesepakatan penghentian aktivitas tambang ilegal semestinya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan harus diikuti pengawasan, pemeriksaan lapangan, dan langkah penegakan hukum yang terukur.

PUBLIK TIDAK BUTUH SEKADAR SPANDUK, TETAPI TINDAKAN NYATA.
Bagi masyarakat yang menginginkan penghentian tambang ilegal, spanduk larangan bukanlah tujuan akhir. Publik menuntut adanya tindakan nyata yang dapat dibuktikan melalui penghentian operasional, pemeriksaan dugaan pelanggaran, serta penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemasangan tanda larangan memang dapat menjadi bentuk peringatan kepada pelaku peti.
Namun, efektivitasnya perlu diukur dari tindak lanjut di lapangan, bukan semata-mata dari keberadaan spanduk.

Sejumlah pertanyaan pun layak dijawab secara terbuka oleh instansi terkait: apakah pengawasan setelah penertiban masih berjalan? Apakah seluruh titik aktivitas PETI telah diperiksa? Apakah alat berat yang diduga digunakan untuk pertambangan ilegal masih berada di kawasan tersebut?

Dan, jika aktivitas kembali berlangsung, langkah penindakan apa yang telah dilakukan?.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab berdasarkan fakta, data lapangan, dan keterangan resmi, bukan sekadar asumsi ataupun saling melempar tanggung jawab.

KESPAKATAN BERSAMA JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Keterlibatan unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, instansi ESDM, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat dalam kesepakatan bersama semestinya memperkuat koordinasi penanganan PETI di Bukit Bodi.

Publik menilai, apabila aktivitas tambang ilegal benar masih berlangsung setelah kesepakatan tersebut, maka efektivitas pengawasan dan tindak lanjut seluruh pihak perlu dievaluasi secara terbuka.

Meski demikian, dugaan berlanjutnya aktivitas PETI tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh instansi terkait telah mengabaikan tugasnya. Penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, rekam tindakan masing-masing instansi, serta penjelasan resmi pihak-pihak yang berkepentingan.

Yang dibutuhkan masyarakat ialah kejelasan: siapa melakukan apa, kapan pengawasan dilaksanakan, bagaimana hasilnya, dan tindakan apa yang diambil apabila ditemukan pelanggaran.

APARAT DIMINTA BERTINDAK TANPA PANDANG BULU
Penanganan PETI tidak cukup dengan memasang larangan atau menyampaikan pernyataan penghentian. Penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar, tanpa membedakan kedudukan, kepentingan, maupun pengaruhnya.

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang juga perlu menjelaskan perkembangan penertiban sebelumnya, termasuk hasil pemeriksaan, status alat berat apabila ada yang diamankan, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.

Di sisi lain, perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Aktivitas pertambangan tanpa izin yang terbukti berlangsung perlu ditangani sesuai hukum, dengan mempertimbangkan potensi kerusakan lahan, sedimentasi, pencemaran air, dan dampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Publik menilai persoalan Peti bukan sekadar soal spanduk yang berdiri di kawasan tambang. Persoalan utamanya adalah kepastian hukum dan konsistensi tindakan di lapangan.

Jika aktivitas PETI memang masih berlangsung sebagaimana informasi sumber media ini, masyarakat berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah konkret yang telah dilakukan APH.
Sebaliknya, apabila aktivitas telah dihentikan, aparat perlu menyampaikan bukti dan hasil pengawasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat dan instansi terkait. Sebab, ukuran keberhasilan penertiban bukanlah seberapa banyak spanduk larangan dipasang, melainkan seberapa efektif kegiatan ilegal dihentikan dan aturan ditegakkan berdasarkan bukti.(MBN.001/002)

MEDIA BUSER NEWS.com, -Mengulas Fakta, Mengawal Kebenaran.

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Praktik pembalakan liar (illegal logging) dan penggundulan hutan tanpa izin menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buol. Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, menegaskan bahwa…

    Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Pembangunan kota-kota besar di Indonesia dihadapkan dengan tantangan untuk menyediakan ruang yang terhubung, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK

    Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.

    ASPIRASI RAKYAT BUOL RESMI DIKETUK! DPRD SERAHKAN POKIR KE PEMDA, RKPD 2028 JADI UJIAN REALISASI JANJI PEMBANGUNAN

    SPANDUK LARANGAN TERPASANG, PETI BUKIT BODI DIDUGA MASIH MENGGANAS! PUBLIK TAGIH PENERTIBAN DAN PENINDAKAN TANPA PANDANG BULU

    BUPATI BUOL TEGAS: TAK ADA TOLERANSI PETI EXCAVATOR DI BUOL! 42 TITIK WPR DIUSULKAN, 12 DISETUJUI β€” PUBLIK TAGIH KETEGASAN PENERTIBAN OLEH APH.