BUPATI BUOL TEGAS: TAK ADA TOLERANSI PETI EXCAVATOR DI BUOL! 42 TITIK WPR DIUSULKAN, 12 DISETUJUI — PUBLIK TAGIH KETEGASAN PENERTIBAN OLEH APH.

Buol – Sulteng, MEDIABUSER NEWS.com, – Pernyataan tegas Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, yang menyatakan tidak ada toleransi terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat berupa excavator di wilayah Kabupaten Buol, kini menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah daerah menyiapkan jalur legal pertambangan rakyat, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana penertiban dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal oleh Aparat Penegak Hukum(APH) bersama instansi terkait, khususnya di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat dan umumnya dikabupaten Buol Sulteng.

Bupati Buol yang akrab disapa Bowo Timumun itu menegaskan sikapnya kepada media selasa ,27/10/2026. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan PETI di lapangan: apakah ketegasan pemerintah daerah berjalan seiring dengan langkah konkret aparat penegak hukum?

42 TITIK WPR DIUSULKAN, BARU 12 TITIK DISETUJUI

Bowo Timumun menjelaskan, program tambang emas untuk rakyat telah menjadi bagian dari agenda yang diperjuangkannya sejak masa kampanye Pilkada.
Menurutnya, ketika pertama kali berkantor di Buol pada Maret 2025, pemerintah daerah Kabupatèn Buol langsung mengusulkan 42 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Usulan tersebut, lanjut Bupati Buol itu memperoleh rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Mei 2025, sebelum diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Perjuangan itu kemudian membuahkan hasil pada Februari 2026, ketika surat keputusan dari Kementerian ESDM diterbitkan. Namun, Bowo Timumun mengungkapkan bahwa pemerintah daerah baru menerima dokumen tersebut pada Agustus 2026, dengan jumlah 12 titik WPR yang disetujui dari total 42 titik usulan.

Artinya, sebanyak 30 titik usulan lainnya tidak masuk dalam penetapan. Sembari menyebut sejumlah alasan, di antaranya lokasi berada di kawasan hutan lindung, koordinat tidak sesuai dengan peta wilayah pertambangan, atau berada di luar ketentuan tata ruang wilayah (RTRW).

Setelah menerima keputusan penetapan WPR, pihaknya menyatakan pemerintah daerah Kabupatèn Buol langsung mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan untuk menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Proses tersebut, menurut Bowo melibatkan sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup, tegasnya.

Bupati Buol itu juga menyampaikan rencana sosialisasi pada November 2026 dengan mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat yang wilayahnya masuk dalam titik-titik WPR.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan yang sah, sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ungkapnya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penetapan WPR tidak dengan sendirinya memberikan izin untuk melakukan kegiatan penambangan. Aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku.

Di sisi penegakan hukum, media ini berupaya meminta penjelasan Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., mengenai perkembangan penertiban dan penindakan PETI di wilayah Kabupaten Buol.
Melalui pesan WhatsAppnya Kapolres menjawab, “Klo sejauh mana progresnya nanti konfirmasi kasat reskrim ya pak.”

Menindaklanjuti arahan tersebut, media ini kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Buol, Iptu Yordan, untuk meminta keterangan mengenai perkembangan penanganan peti dan langkah penertiban, serta tindakan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan excavator, khususnya di Desa Bodi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kasat Reskrim tersebut belum mendapat balasan.
Dengan demikian, media ini belum memperoleh penjelasan langsung dari Kasat Reskrim mengenai progres penanganan dan penertiban PETI.

WARGA TAGIH KEJELASAN PENERTIBAN PETI
Sementara itu, Husain, warga Buol, mempertanyakan sejauh mana kinerja penertiban PETI di Desa Bodi dan wilayah Kabupaten Buol secara umum.
Pihaknya menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya penjelasan resmi dari Kasat Reskrim Polres Buol mengenai perkembangan penindakan di lapangan.

“Yang kami pertanyakan, sejauh mana penertiban PETI di Desa Bodi dan wilayah Buol pada umumnya? Masyarakat membutuhkan kejelasan dan tindakan nyata,
demikian inti keluhan yang disampaikan Husain dengan nada kesal.

Sorotan masyarakat tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan PETI bukan semata-mata tentang pernyataan tegas, melainkan juga menyangkut transparansi penegakan hukum, kepastian penindakan, serta perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Sementara pernyataan Bupati Buol yang menolak PETI menggunakan excavator kini berhadapan dengan tuntutan publik agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan konsisten.
Di satu sisi, pemerintah daerah tengah menyiapkan tahapan legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR dan proses menuju IPR.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berhak mengetahui perkembangan penertiban serta penindakan nyata dari APH tersebut.

Kini, yang ditunggu masyarakat Buol bukan hanya ketegasan dalam pernyataan, melainkan keterbukaan informasi dan langkah konkret sesuai hukum. Bagaimana perkembangan penanganan PETI di Desa Bodi? Apa langkah yang telah dilakukan aparat, dan bagaimana pemerintah memastikan penertiban berjalan seiring dengan persiapan pertambangan rakyat yang legal?(mbn.001/002)

MEDIA BUSER NEWS.com,

  • Mengulas Fakta, Mengawal Kebenaran.
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Praktik pembalakan liar (illegal logging) dan penggundulan hutan tanpa izin menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buol. Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, menegaskan bahwa…

    Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Pembangunan kota-kota besar di Indonesia dihadapkan dengan tantangan untuk menyediakan ruang yang terhubung, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK

    Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

    Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.

    ASPIRASI RAKYAT BUOL RESMI DIKETUK! DPRD SERAHKAN POKIR KE PEMDA, RKPD 2028 JADI UJIAN REALISASI JANJI PEMBANGUNAN

    SPANDUK LARANGAN TERPASANG, PETI BUKIT BODI DIDUGA MASIH MENGGANAS! PUBLIK TAGIH PENERTIBAN DAN PENINDAKAN TANPA PANDANG BULU

    BUPATI BUOL TEGAS: TAK ADA TOLERANSI PETI EXCAVATOR DI BUOL! 42 TITIK WPR DIUSULKAN, 12 DISETUJUI — PUBLIK TAGIH KETEGASAN PENERTIBAN OLEH APH.