
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Timumun (IKBT) Pusat Buol, Hamran Timumun, mengecam keras beredarnya konten di media sosial yang diduga menyerang privasi Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM. Menurutnya, konten tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi Bupati Buol beserta keluarga besar Timumun dalam menjalankan aktivitas dan tugas pemerintahan, ujarnya.
Hamran menegaskan, pihak IKBT meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, khususnya Direktorat Siber Polda Sulteng, agar segera mengusut dan menangkap pelaku penyebaran konten tersebut.
“Kami meminta Polda Sulawesi Tengah segera mengungkap dan menangkap pelaku. Pihaknya percaya penyidik Polda Sulteng akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini, terangnya.

Menurut Hamran, unggahan tersebut tidak hanya menyerang pribadi H. Risharyudi Triwibowo Timumun, tetapi juga dinilai telah mencederai martabat dan harga diri keluarga besar serta marga Timumun, tegasnya.
Senada dengan itu, Pengurus IKBT Kabupaten Poso, Erawanto Timumun, menyatakan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak bisa dibiarkan.
Menurutnya jika nantinya palaku terbukti melanggar hukum, kami meminta aparat penegak hukum(APH) dapat memberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,tegas Erawanto.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Buol dan keluarga, Jamrin Zainas, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah
rabu,9/9/2026.
Jamrin menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memuat narasi “Orang Hilang” disertai foto H. Risharyudi Triwibowo dengan bagian mata ditutup, serta tulisan “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” berikut narasi lain yang dinilai telah melampaui batas kritik terhadap kebijakan.
Menurutnya, konten tersebut diduga mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi kliennya oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu Pasal 433 juncto Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.(mbn.ril)


