Sorotan Publik Berbuah Keputusan: Musdes Baturata–Kwalabesar Sepakat Tutup Akses Jalan Desa Lintasan Alat Berat Diduga Menuju Lokasi PETI Bukit Bugu

Buol, mediabusernews.com, – Sorotan publik terhadap dugaan penggunaan jalan desa sebagai jalur lintasan alat berat menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Bugu akhirnya memicu langkah konkret dari pemerintah desa. Setelah isu ini ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Desa Baturata dan Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait pemanfaatan jalan desa pada minggu,26/7/2026 malam.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Musdes yang diperoleh, rapat dihadiri Camat Paleleh Lukman, Kepala Desa Baturata Mustalib, Kepala Desa Kwalabesar Iswadi, unsur BPD, LPM, RT/RW, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, serta perwakilan pemuda dari kedua desa.

Hasil Musdes memuat sejumlah keputusan penting yang dinilai sebagai respons atas desakan publik, salah satunya adalah komitmen menyusun Peraturan Desa (Perdes) mengenai pemanfaatan jalan desa. Selain itu, forum juga memutuskan melarang alat berat, khususnya excavator, melintasi jalan desa menuju lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di Bukit Bugu.

Tidak hanya sebatas larangan, pemerintah desa juga menyepakati penutupan akses dengan melakukan pemortalan jalan serta pengecoran drum pada titik-titik tertentu guna mencegah kendaraan alat berat kembali melintas.

Keputusan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya jalan desa diduga dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk alat berat menuju kawasan pertambangan yang dipersoalkan masyarakat.

Musdes ini sekaligus menjadi evaluasi atas kondisi yang selama ini memunculkan polemik di tengah publik.
Dokumen berita acara juga mencantumkan bahwa keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Baturata, Kepala Desa Kwalabesar, dan diketahui oleh Camat Paleleh, sehingga memiliki dasar administratif sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.

Meski demikian, perhatian publik kini bergeser pada tahap implementasi. Masyarakat berharap keputusan Musdes tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diwujudkan melalui penutupan akses jalan, pengawasan secara berkelanjutan, serta koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila masih ditemukan aktivitas alat berat yang melintasi jalan desa menuju lokasi yang diduga sebagai kawasan pertambangan ilegal.

Publik juga menilai keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pemerintah desa dan seluruh pihak terkait dalam menegakkan hasil Musdes, sehingga fungsi jalan desa tetap digunakan sebagaimana mestinya dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat